Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai pasal-pasal "karet" dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diperjelas guna mencegah penafsiran secara bebas oleh penegak hukum.