Indeks Revisi Uu Antiteror
Ketua DPR Kenakan Pakaian Hitam Simbol Keprihatinan Aksi Teror
"Saya mengenakan pakaian hitam-hitam ini bukan tanpa makna."
Panglima TNI: Pelibatan Tentara Menunggu Terbitnya RUU Antiteror
Panglima TNI menegaskan pelibatan tentara dalam pemberantasan aksi terorisme, masih menunggu diterbitkannya revisi UU Tindak Pidana Terorisme.
Wiranto Sebut Kendala RUU Terorisme Telah Diatasi
"Kendala tentang Revisi Undang-Undang Terorisme sudah kita sepakati dan selesaikan bersama, sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan."
Kapolri Desak DPR Segera Selesaikan Revisi UU Antiterorisme
Kapolri mendesak DPR RI segera merampungkan Revisi UU Antiterorisme.
Presiden Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perppu Antiterorisme
"Ini sudah genting. Presiden harus segera menerbitkan Perppu antiterorisme, segala bentuk kejahatan yang berwujud teror harus dihukum tegas."
Presiden Isyaratkan Dukung TNI dalam Revisi UU Antiterorisme
Presiden mendukung TNI masuk dalam UU Antiterorisme untuk mencegah dan menindak aksi teror di Indonesia. Ia memastikan TNI tidak akan menyalahgunakan kekuasaan setelah mendapatkan payung hukum itu.
Pemerintah Desak DPR Segera Tuntaskan UU Anti Terorisme
Pemerintah mendesak DPR segera mengesahkan UU Anti Terorisme. Tanpa itu, pemerintah tidak leluasa menindak aksi terorisme.
Presiden Minta Menkopolhukam Rampungkan UU Anti-Terorisme
Menurut Jokowi, upaya pencegahan terorisme Indonesia kerap gagal lantaran Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang terorisme.
MPR Minta UU Anti Terorisme Segera Direvisi
Peristiwa ledakan bom di Samarinda membuat MPR ingin agar UU Anti Terorisme segera direvisi. Sebabnya, program deradikalisasi selama ini tidak menjamin seorang teroris tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menkopolhukam: TNI Juga Berwenang Tangani Terorisme
TNI dikritisi karena terlalu banyak mengurusi soal terorisme. Namun, Menkopolhukam menegaskan bahwa penanganan terorisme juga menjadi tanggung jawab TNI karena memiliki kapasitas yang tidak dimiliki Polri.
Pasal
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai pasal-pasal "karet" dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diperjelas guna mencegah penafsiran secara bebas oleh penegak hukum.