Menuju konten utama

Sekolah Kedinasan Imigrasi 2022: Cara Daftar, Syarat, dan Biaya

Pendaftaran seleksi masuk sekolah kedinasan imigrasi, POLTEKIM sudah dibuka. Simak syarat, cara daftar, dan biayanya.

Sekolah Kedinasan Imigrasi 2022: Cara Daftar, Syarat, dan Biaya
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang berada di Jalan Satria Sudirman, Tangerang Kota, terlihat masih sepi. tirto.id/Alfian putra Abdi

tirto.id - Sekolah kedinasan imigrasi di Indonesia diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sekolah kedinasan imigrasi tersebut bernama bernama Politeknik Imigrasi (POLTEKIM).

Pendaftaran POLTEKIM 2022 sudah dibuka mulai 9 April hingga 30 April 2022. Calon taruna yang berminat untuk melanjutkan studi ke sekolah kedinasan imigrasi 2022 tentu harus mengetahui cara, syarat, serta biaya pendaftaran masuk.

Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, pendaftaran POLTEKIM 2022 dilakukan secara online. Tahun ini, POLTEKIM membuka pendaftaran melalui dua platform, yaitu https://dikdin.bkn.go.id dan

https://catar.kemenkumham.go.id.

Pendaftaran melalui SSCASN DIKDIN dilakukan bagi pelamar formasi umum dan putra/putri Papua/Papua Barat. Sedangkan pendaftaran melalui laman Catar Kemenkumham dilakukan bagi pelamar formasi pegawai dan pegawai putra/putri Papua/Papua Barat.

Cara Daftar Sekolah Kedinasan Imigrasi 2022

Tata cara pendaftaran sekolah kedinasan imigrasi atau POLTEKIM 2022 sudah dirilis oleh panitia seleksi nasional (panselnas) dan Kemenkumham.

Berikut cara melakukan pendaftaran POLTEKIM 2022 bagi formasi umum dan formasi putra/putri Papua/Papua Barat seperti yang dikutip dari SSCASN DIKDIN dan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-319:

  1. Pelamar mengakses portal sekolah kedinasan https://dikdin.bkn.go.id;
  2. Pelamar membuat akun SSCASN DIKDIN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi oleh Dukcapil dan mencetak Kartu Informasi Akun;
  3. Pelamar melakukan login ke SSCASN DIKDIN menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan;
  4. Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara mengunggah swafoto, memilih sekolah kedinasan POLTEKIM, melengkapi nilai, mengunggah berkas, dan melengkapi biodata;
  5. Pelamar melakukan cek resume dan mencetak kartu pendaftaran;
  6. Tim verifikator POLTEKIM Kemenkumham akan memverifikasi data dan berkas pelamar;
  7. Pelamar memantau status kelulusan di SSCASN DIKDIN;
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus kelengkapan administrasi berkas akan memperoleh kode billing yang digunakan untuk pembayaran di masing-masing sekolah kedinasan;
  9. Pelamar mencetak kartu ujian setelah melakukan pembayaran, kartu ujuan nantinya digunakan untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Detail teknis pendaftaran dan unggah berkas melalui DIKDIN bisa disimak secara lengkap melalui buku petunjuk yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut:

Download Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan 2022 PDF

Sementara itu, bagi pelamar POLTEKIM 2022 dari formasi pegawai dan pegawai putra/putri Papua/Papua Barat harus melakukan pendafataran melalui link berikut dengan memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP):

Link daftar POLTEKIM 2022 bagi pegawai Kemenkumham

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Imigrasi 2022

Merujuk pengumuman yang sama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar seleksi masuk POLTEKIM 2022, antara lain:

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);

2. Laki-laki/Perempuan;

3. Pendidikan SLTA/Sederajat;

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;

8. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindi/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

9. Belum pernah menikah baik secara negara, adat, maupun agama dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;

11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari POLTEKIM, POLTEKIP, maupun akademi/sekolah kedinasan pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon taruna/taruni;

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain;

14. Bagi calon Taruna/taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Melalui pengumuman yang diterbitkan pada 8 April lalu, panitia menyatakan bahwa seleksi sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham tidak dipungut biaya.

Artinya pelamar POLTEKIM maupun Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 2022 tidak akan dikenakan biaya apapun. Seiring adanya kebijakan tersebut, panitia seleksi menghimbau para pelamar untuk berhati-hati pada tindak penipuan yang menawarkan kelulusan dengan motif apapun.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan," catat panitia dalam pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-319.

Lebih lanjut, pelamar, keluarga, dan pihak lain yang terbukti memberikan sesuatu pada bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy