tirto.id - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Wardaya mengungkapkan belum bisa memastikan apakah libur lebaran bagi siswa sekolah akan diperpanjang seperti yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Kita menunggu edaran resmi baru bisa kita tindaklanjuti," kata Didik saat dihubungi Tirto pada Jumat (6/5/2022).
Didik hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang memberikan perpanjangan libur selama 3 hari hingga 12 Mei 2022 mendatang.
"Belum ada, kami baru komunikasi dengan teman-teman pusat," ujarnya.
Dirinya menambahkan bila surat edaran dari Kemendikbud Ristek mengenai perpanjangan libur tidak diberikan, pihaknya telah bersiap dengan berkoordinasi bersama dinas pendidikan di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
"Kami baru koordinasi dengan kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota, tapi pada prinsipnya kami fleksibel menyesuaikan kebijakan pusat dan kondisi," jelasnya.
Sebelumnya Kemendikbud Ristek menambah masa libur sekolah dengan tujuan untuk membantu mengurai kemacetan arus balik mudik Lebaran 2022.
“Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto saat dikonfirmasi kepada Tirto, Kamis (5/5/2022).
Lanjut dia, oleh karena itu Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (pemprov) terkait yaitu Pemprov Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten untuk memberikan penambahan libur tersebut.
“Untuk itu Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dgn pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” tutur Anang.
Lebih lanjut dia, pemprov telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” tutup Anang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri