tirto.id - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017) sebagai saksi kasus suap WTP BPK yang menjerat dua anak buahnya.
Menanggapi itu, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding memastikan bahwa Menteri Eko yang berasal dari partainya itu bersih.
"Tidak boleh berandai-andai soal itu (jadi tersangka). Pak Eko bersih," kata Karding di DPP PKB, Senin (17/7/2017).
Lebih lanjut, Karding pun menyatakan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi merupakan sebuah hal yang wajar diterima oleh pejabat.
"Semua orang boleh diperiksa oleh KPK dan polisi sebagai saksi. Karena kebetulan di Kemendes ada pegawai yang terkena, jadi wajar saja. Saya kira seluruh pejabat akan diperiksa. Itu biasa aja," kata Karding.
Bahkan, Karding pun mengaku pihaknya telah meninjau langsung ke Kemendes PDTT. Dari hasil temuannya ia mengklaim kementerian tersebut bersih dari korupsi.
"Kami sudah cek Kemendes bersih, aman, dalam hal ini menteri," kata Karding.
Maka, Karding pun yakin bahwa Eko tidak akan menjadi salah satu menteri yang akan di-reshuffle oleh Presiden Jokowi dalam perombakan kabinet jilid 4.
"Tidak ada hubungannya dengan itu (reshuffle)," kata Karding.
Untuk diketahui, Eko Putro Sandjojo menjabat sebagai Mendes PDTT setelah menggantikan Marwan Jafar yang juga berasal dari PKB. Saat itu, Marwan juga pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pendampingan dana desa yang juga melibatkan sejumlah stafnya yang berasal dari PKB.
Dalam keterangannya sebagai saksi di KPK, Eko menyatakan dicecar 17 pertanyaan. "Saya ditanya 17 pertanyaan. Pertanyaannya, biasa lah, sehat, tidak ada paksaan, kenal sama Pak Gito, Pak Jarot, Pak Rohmadi. Saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui," ujarnya setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (14/7).
Saat itu Eko mengaku pernah bertemu dengan tersangka Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat Eselon I BPK. Menurutnya, pertemuan itu adalah dalam rangka membenahi administrasi kementeriannya.
"Dalam acara itu, pimpinan KPK datang dan biasanya Pak Rohmadi datang. Saya kenal di situ," katanya saat itu.
Perlu diketahui, selain Rochmadi, dalam kasus ini KPK menetapkan Auditor BPK Ali Sadli dan dua pejabat kementerian desa dan PDT, yakni Irjen Kemendes Sugito (SUG), pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), sebagai tersangka.
Kedua pejabat Kemendes tersebut didakwa sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto