Menuju konten utama

KPK Periksa Mendes-PDTT Eko Putro Terkait Kasus Suap BPK

Eko tidak merinci dirinya menjadi saksi siapa dalam pemeriksaan kali ini. Namun, ia mengatakan akan memaparkan lebih lanjut usai pemeriksaan KPK.

KPK Periksa Mendes-PDTT Eko Putro Terkait Kasus Suap BPK
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo melambaikan tangan kepada wartawan usai mengadakan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Eko Putro Sandjojo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017). Eko mengatakan, dirinya dipanggil KPK terkait kasus korupsi dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Memenuhi panggilan KPK. Dipanggil minggu lalu undangannya untuk menjadi saksi dalam kasus OTT yang terjadi di Kemendes-Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Eko di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat.

Eko tidak merinci dirinya menjadi saksi siapa dalam pemeriksaan kali ini. Namun, ia mengatakan akan memaparkan lebih lanjut usai pemeriksaan KPK.

Di saat yang sama, Eko mengaku, Kemendes-PDTT terus melakukan perbaikan usai OTT beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, mereka tengah me-review kinerja eselon I dan eselon II. Politikus PKB ini menambahkan, mereka juga memperbaiki satgas untuk mengawasi kinerja kementerian. Mereka menggandeng mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan purnawirawan lain.

"Saya angkat Pak Bibit Samad Riyanto mantan pimpinan KPK dan anggota-anggotanya bekas anggota KPK, ada jenderal polisi, ada jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari kementerian lain. Saya masukkan ke satgas. Satgas juga kerjanya sudah mulai aktif," kata Eko memaparkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK memeriksa Eko pada Jumat ini. Eko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohmadi Saptogiri.

"Eko Putro Sandjojo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka RSG," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa, Jumat (26/5/2017). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes-PDTT.

Keempat tersangka adalah pejabat eselon II BPK RI Rochmadi Saptogiri, auditor BPK Ali Sadli, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan Irjen Kemendes-PDTT Sugito. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang R 40 juta dari total komitmen Rp240 juta.

Selaku pemberi suap, Sugito dan Jarot Budi disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penerima suap: Rohmadi dan Ali yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT BPK-KEMENDES atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari