Menuju konten utama

Auditor BPK Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Rp240 Juta

Rochmadi Saptogiri mengajukan nota keberatan atas dakwaan dirinya menerima suap Rp240 juta dari Kemendes.

Auditor BPK Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Rp240 Juta
Tersangka kasus dugaan suap, Rochmadi Saptogiri (kanan), berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dirinya menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito. Anak buahnya Ali Sadli juga didakwa menerima suap agar kementerian mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hasil dakwaan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2017). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, uang tersebut didapat dari Jarot Budi Prabowo yang mana diteruskan ke Ali Sadli hingga berjumlah Rp240 juta.

Uang suap itu masing-masing diterima terdakwa Rochmadi sejumlah Rp200 juta dan Ali Sadli sejumlah Rp40 juta.

Atas dakwaan tersebut, Rochmadi lantas mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Saya cukup mengerti isi dakwaan. Kami sepakat akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU,” ujar Rochmadi, Rabu (18/10/2017), seperti dikutip Antara.

Adapun Rochmadi dan Ali Sadli bertugas masing-masing sebagai penanggung jawab dan wakil penanggung jawab untuk menentukan Opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Sementara itu, Jaksa Ali mengatakan bahwa masih ada beberapa temuan dalam pemeriksaan di Kemendes PDTT yang belum ditindaklanjuti.

“Padahal masih ada beberapa temuan dalam pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja tahun 2015 dan semester 1 tahun 2016 pada Kemendes PDTT yang belum ditindaklanjuti yang semestinya mempengaruhi opini tersebut,” tambahnya.

Kronologi Kasus Dakwaan Suap Rochmadi dan Ali

Dari hasil sidang, ditemukan bahwa pemberian suap dimulai sejak Januari 2017 yang mana berdasarkan surat tugas bertandatangan Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi.

Kala itu, ia menugaskan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 dengan masa tugas 60 hari mulai 23 Januari – 17 April 2017 di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Adapun Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito menargetkan kementeriannya memperoleh Opini WTP pada 2016 setelah setahun sebelumnya hanya mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Guna mewujudkan opini tersebut, pada akhir April 2017, Sugito dan Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam dan mengonfirmasi bahwa Kemendes PDTT akan memperoleh Opini WTP dengan syarat Rochmadi dan Ali Sadli diberi uang sekitar Rp250 juta.

Pemberian suap dilakukan atas ucapan dari Choirul Anam yang mengatakan “Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya”.

Usai pertemuan itu, awal Mei 2017 Sugito atas sepengetahuan Anwar mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN.

Kala itu, Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa pemberian uang sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pemberian uang kepada Rochmadi dan Ali ditanggung oleh 9 UKE 1 dengan besaran uang sesuai kemampuan dari masing-masing UKE 1. Kemudian, uang akan disetorkan kepada Jarot Budi Prabowo.

Seusai pertemuan, dalam jangka waktu beberapa hari Sugito menyampaikan pesan pada Ali Sadli bahwa Jarot akan menyerahkan sejumlah uang untuk Rochmadi. Ali yang dititipkan uang itu pun meng-iyakan kesiapannya menerima uang tersebut.

Lalu pada 10 Mei 2017, Jarot membawa tas kain belanja yang mana berisi uang Rp200 juta dan menemui Ali Sadli di ruang kerjanya di Lantai 4 kantor BPK RI.

Jarot mengatakan “Ada titipan dari Pak Irjen, Sugito.”

Uang tersebut lantas diterima Ali Sadli dan ia meminta Choirul Anam membawa uang itu ke ruang kerja Rochmadi.

Pada siang hari itu, Ali lalu bertemu Rochmadi di ruang kerja Ali, ia melaporkan penerimaan uang dan mengatakan “Pak, ada titipan dari Kemendes. Saya taruh di kamar Bapak.” kata dia.

Sore harinya, Rochmadi memindahkan uang Rp200 juta tersebut ke dalam brankas pribadi di ruang kerjanya.

18 Mei 2017, BPK menggelar sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 yang dipimpin oleh Anggota III BPK Edy Mulyadi Soepardi. Rochmadi yang bertugas menentukan Opini akhirnya memutuskan WTP untuk Kemendes PDTT.

Hasil itu berbanding terbalik jika dilihat dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada kementerian tersebut menyatakan adanya temuan mengenai pertanggungjawaban Pembayaran Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2016 sebesar Rp550,467 miliar.

Dari situ sebenarnya dapat dikatakan bahwa Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi sampai pemeriksaan Laporan Keuangan 2016.

Belum selesai, pada 26 Mei 2017 Jarot lantas mengantarkan sisa uang Rp40 juta ke kantor BPK RI. Ia langsung masuk ke ruang kerja Ali Sadli di lantai 4 dan memberikan uang tersebut dalam tas kertas coklat bertuliskan “Pandanaran”. Uang tersebut lalu disimpan di laci meja kerja Ali.

Belum sempat keluar dari kantor BPK, Jarot dan Ali berhasil diamankan petugas KPK yang lalu mengambil tas kertas berisi uang tersebut untuk diamankan.

Tak hanya itu, petugas KPK juga menemukan sejumlah uang tunai Rp1,154 miliar dan 3.000 dolar AS di dalam brankas dalam ruang kerja Rochmadi.

Dalam kasus ini, Rochmadi tak hanya didakwa menerima suap, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dengan cara membeli tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro dan pencucian uang pasif berupa penerimaan satu mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli.

Baca juga artikel terkait OTT BPK-KEMENDES atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Nicholas Ryan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo