tirto.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyindir pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) yang memobilisasi perangkat desa untuk meraup suara saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Hasto, kelakuan paslon tersebut berbeda dengan paslon yang diusung parpolnya, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar-Mahfud diklaim akan mendekatkan dirinya ke warga daripada memobilisasi perangkat desa.
"Ketika yang lain menggunakan mobilisasi kepala desa, maka ini [Ganjar-Mahfud] tidur di rumah rakyat," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/11/2023).
Ia mengatakan, koalisinya lebih mempercayai gerakan rakyat daripada mengerahkan penyelenggara negara. Hasto mencontohkan, baliho Ganjar-Mahfud sempat diturunkan secara paksa.
Namun, warga disebut menyediakan tempat untuk mendirikan baliho Ganjar-Mahfud. Kata Hasto, hal penting bagi koalisinya adalah gotong royong antar-warga untuk memenangkan Ganjar-Mahfud.
"Jadi, cirinya gerakan. Ketika kemudian ada dana yang begitu besar dari pihak mereka [paslon lain], kami gotong royong," tutur Hasto.
Di satu sisi, Hasto menyerahkan hasil Pilpres 2024 kepada rakyat. Ia tak menargetkan kemenangan Ganjar-Mahfud dalam putaran pertama Pilpres 2024.
"Jadi, mau satu putaran mau dua putaran, tentu saja target kami mencapai target yang optimum. Ini kan ada tiga pasang calon sehingga kami terus bergerak," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka perihal potensi pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Bagja merespons Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dukungan tersebut disampaikan secara tidak langsung dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Dalam acara itu, cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka turut hadir secara langsung dalam acara deklarasi tersebut.
"Ada potensi [pelanggaran]. Pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," ucap Bagja.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat