Menuju konten utama

Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur usai KPK Tahan Enembe

Penunjukan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur Papua dilakukan usai Lukas Enembe ditahan KPK dan masih kosongnya jabatan wakil gubernur.

Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur usai KPK Tahan Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Hal itu sebagai tindak lanjut Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditahan KPK per Rabu (11/1/2023) kemarin.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

Penunjukan Sekda Papua dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, pengangkatan Sekda Papua Ridwan Rumasukun mengacu pada Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Jika suatu daerah tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Benni menambahkan, Enembe juga akan dihentikan sementara sebagai gubernur apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa. Ridwan selaku sekda ditugaskan menjadi penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (11/1/2023). Penahanan Enembe dilaksanakan karena eks Ketua DPD Demokrat Papua itu tidak kooperatif dalam mengikuti proses hukumnya yang notabene tersangka dalam kasus korupsi di Papua.

Penahanan Lukas diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama," kata Firli.

Namun demikian, Firli menyatakan pihaknya melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas sampai kondisi Lukas membaik.

"Kami melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," kata Firli.

Selain mengumumkan penahanan, Firli Bahuri juga mengatakan bahwa penyidik KPK telah menyita beberapa aset milik Lukas Enembe. Salah satunya berupa emas batangan hingga kendaraan mewah seharga Rp4,5 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto