Menuju konten utama

Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional 2 Desember 2020

Sejarah peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional setiap tanggal 2 Desember.

Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional 2 Desember 2020
Ilustrasi pekerja anak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Setiap tanggal 2 Desember, warga dunia memperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery.

Sejarah peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, 2 Desember, menandai tanggal pengadopsian, Konvensi Penindasan Terhadap Orang-orang yang Diperdagangkan dan Eksploitasi Terhadap Orang Lain dalam resolusi Majelis Umum PBB No 317 (IV) pada 2 Desember 1949.

Konvensi ini merupakan salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, atas kejahatan perdagangan manusia.

Fokus dari peringatan Hari Penghapusan Perbudakan yakni pemberantasan bentuk perbudakan kontemporer seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, pekerja anak, kawin paksa dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

Menurut data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) lebih dari 40 juta orang di seluruh dunia menjadi korban perbudakan modern pada tahun 2016, termasuk sekitar 25 juta dalam kerja paksa, dan 15 juta dalam pernikahan paksa.

Selain itu, lebih dari 150 juta anak menjadi pekerja anak, terhitung hampir satu dari sepuluh anak di seluruh dunia.

Meskipun perbudakan modern tidak didefinisikan dalam undang-undang, perbudakan ini digunakan sebagai istilah umum yang mencakup praktik-praktik seperti kerja paksa, jeratan hutang, kawin paksa, dan perdagangan manusia.

Pada dasarnya, ini mengacu pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan oleh seseorang karena ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Bentuk Perbudakan Modern

Bentuk-bentuk perbudakan ini adalah hasil diskriminasi yang sudah berlangsung lama terhadap kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, seperti kelompok yang dianggap dari kasta rendah, suku minoritas, dan masyarakat adat.

1. Kerja Paksa

Di samping bentuk-bentuk kerja paksa tradisional, sekarang terdapat bentuk-bentuk kerja paksa yang lebih kontemporer, seperti pekerja migran, yang telah diperdagangkan untuk eksploitasi dalam berbagai sektor ekonomi seperti:

- Bekerja sebagai budak dalam rumah tangga,

- Industri konstruksi,

- Industri makanan dan garmen,

- Sektor pertanian dan,

- Prostitusi paksa.

2. Pekerja Anak

Secara global, satu dari sepuluh anak di dunia menjadi pekerja anak. Mayoritas pekerja anak yang terjadi saat ini adalah untuk eksploitasi ekonomi.

Padahal hal itu bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, yang mengakui “hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan apapun yang kemungkinan besar berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial."

3. Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia ini memiliki arti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, menyembunyikan orang, melalui ancaman atau menggunakan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lainnya dan memiliki tujuan eksploitasi.

Terkait dengan upaya untuk menghapus berbagai bentuk perbudakan, ILO telah mengadopsi Protokol Baru yang mengikat secara hukum yang dirancang untuk memperkuat upaya global untuk menghapus kerja paksa, yang mulai berlaku pada November 2016.

Peringatan untuk penghapusan perbudakan ini juga masuk dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dimulai dari 25 November - 10 Desember, setiap tahunnya.

Baca juga artikel terkait HARI PENGHAPUSAN PERBUDAKAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH