tirto.id - Hari Menanam Pohon Indonesia diperingati tanggal 28 November setiap tahunnya.
Ternyata, terdapat latar belakang mengapa hari ini ditetapkan sebagai hari penanaman pohon berskala nasional. Selain itu, ada juga landasan hukum yang mengatur tentang penetapan hari tersebut.
Mengutip catatan di situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hari Menanam Pohon Indonesia bertujuan untuk memberikan kesadaran serta kepedulian masyarakat tentang betapa pentingnya pemulihan kerusakan pohon.
Lebih dari sekadar pohon, penanaman yang dilakukan ditujukan untuk pemulihan sumber daya hutan yang rusak.
Lantas, seperti apakah sejarah penetapan hari tersebut serta landasan hukum apa yang digunakan?
Sejarah Hari Menanam Pohon Indonesia
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008 tentang “Hari Menanam Pohon Indonesia”, terdapat Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon. Tepatnya pada 28 November 2007.
Aksi tersebut dilaksanakan di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dibuka oleh aksi yang disebutkan di atas, kemudian bulan berikutnya, yakni Desember 2007, ditetapkan sebagai “Bulan Menanam Nasional”.
Kala itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi serta deforestasi hutan, hingga kerusakan lingkungan lainnya.
Oleh karena itu, di tahun 2008, Presiden melalui surat keputusannya merasa perlu ditetapkannya hari menanam pohon berskala nasional.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka menyinambungkan kegiatan sebelumnya. Selain itu, juga mengenalkan pada masyarakat perihal gerakan tanam dan memelihara pohon.
Akhirnya, melalui surat itu juga, tanggal 28 November pun ditetapkan sebagai “Hari Menanam Pohon Indonesia”.
Landasan Hukum
Sebelum membahas landasan hukum peringatan hari tanam lingkup nasional, Keppres mencantumkan Pasal 4 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.
Bunyi terkait ayat tersebut adalah “Presiden Republik Indonsia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”.
Oleh sebab itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu menjabat berhak mengeluarkan keputusan, salah satunya menetapkan hari peringatan penanaman pohon.
Berikut ini landasan hukum peringatan yang termuat pada diktum-diktum Keppres No 24 Tahun 2008:
- Pertama: Tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia
- Kedua: Hari Menanam Pohon Indonesia bukan merupakan hari libur.
- Ketiga: Tanggal sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, merupakan awal dimulainya penanaman pohon serentak di seluruh Indonesia.
- Keempat: Kegiatan menanam pohon sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga, dilanjutkan dengan kegiatan menanam pohon selama bulan Desember, sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional.
- Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selain itu, bulan Desember ditetapkan sebagai Bulan Menanam Nasional.
Surat tersebut diluncurkan di Jakarta pada 21 Oktober tahun 2008. Oleh karena itu, hari peringatan penanaman pohon nasional ini resmi ada sejak tanggal tersebut.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno