Menuju konten utama

Sebut Kader PDIP Sewa PSK di Kongres, Akun Twitter Dipolisikan

Menurut PDIP, para kader selama Kongres V di Bali tidak pernah keluar dari area kongres dan kader dapat dikenakan sanksi jika melanggar aturan.

Sebut Kader PDIP Sewa PSK di Kongres, Akun Twitter Dipolisikan
Ilustrasi twitter. FOTO/freestocks.org

tirto.id - Politikus PDIP, Dewi Tanjung melaporkan akun Twitter @lisaAmartatara3 lantaran diduga menghinanya.

Hinaan itu menyebutkan bahwa kader PDIP menyewa pekerja seks komersial (PSK) saat Kongres PDIP V di Bali, Kamis (8/8/2019) pekan lalu.

"Hari ini saya dari bandara Bali langsung ke Polda Metro Jaya melaporkan akun @lisaamartartara3, yang jelas dalam bahasa dia. Ia menghina partai saya dan masyarakat Bali," ucap Dewi di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019).

Ia membawa hasil tangkapan layar yang dimasukan ke dalam flashdisk sebagai barang bukti laporan.

"Dalam statement akunnya itu, dia mengatakan bahwa 'kader PDIP memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali'. Saya melihat dia menghina kader PDIP datang ke Bali untuk melakukan transaksi dengan PSK di sana," kata Dewi.

Menurut dia, para kader selama kongres berlangsung tidak pernah keluar dari area kongres dan kader dapat dikenakan sanksi jika melanggar aturan.

"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan di Bali cukup ketat. Kader yah keluar [area kongres] itu langsung ditegur dan dicabut ID dan KTA-nya oleh DPP," jelas Dewi.

Ketika cuitan itu ada di media sosial, dia mengaku masih berada di Pulau Dewata itu dan unggahan itu menyebar di aplikasi WhatsApp. Rekannya yang berada di Bali juga berencana melaporkan akun Twitter itu.

Dewi juga menegaskan ia hanya melaporkan akun tersebut meski menyertai link berita media online yang tayang pada 14 tahun silam.

"Kalau yang dilaporkan terkait [unggahan] Twitter. Ini tulisan dibuat sama dia berbarengan dengan kongres PDIP [saat ini] walaupun dia me-repost [berita] tahun 2005," ujar Dewi.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bertanggal 12 Agustus 2019.

Pasal yang disangkakan yaitu yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai Dewi melapor, dari penelusruan Tirto akun lisaamartatara3 ini sudah tidak ada lagi, kemungkinan dihapus.

Secara lengkap isi unggahan lisaamartatara3 yakni:

"Isi unggahan itu berbunyi: Kongres PDIP di Bali membawa berkah. Setidaknya untuk para PSK [penjaja seks komersial]. Para wanita malam itu mendapatkan rupiah lebih banyak dibanding hari biasa, karena banyaknya penggembira dan utusan kongres PDIP yang melakukan transaksi."

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali