Menuju konten utama

SDN 05 Jagakarsa Ditutup Usai Langgar Prokes, Wagub Siapkan Sanksi

Dinas Pendiikan DKI Jakarta belum menyebut sampai kapan SDN 05 Jagakarsa ditutup akibat pelanggaran protokol kesehatan.

SDN 05 Jagakarsa Ditutup Usai Langgar Prokes, Wagub Siapkan Sanksi
Pelajar menumpang Bus Sekolah Gratis usai mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMKN 15 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan pelanggaran aturan protokol kesehatan di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Siswa tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

Akibat pelanggaran protokol kesehatan, SDN 05 Jagakarsa dapat sanksi berupa penutupan sementara.

"SDN 05 yang di Jagakarsa ditutup sementara Karena melanggar prokes," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Penutupan SDN 05 Jagakarsa berlangsung hingga rampungnya proses evaluasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Atas kejadian tersebut, Riza meminta kepada kepala satuan pendidikan, tenaga pengajar, siswa, hingga orang tua murid agar menerapkan protokol kesehatan di sekolah selama sekolah tatap muka terbatas.

"Jadi semua sekolah harus taat, para guru, orang tua, semua harus memahami ketentuan. Dan anak-anak kita harus dijaga supaya menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Riza menuturkan akan melihat kembali apakah pelanggan di SDN 05 Jagakarsa itu mempengaruhi rencana dibuka kembalinya seluruh sekolah di DKI pada November 2021 mendatang.

"Nanti dilihat yang melanggar, yang diberikan sanksi, tentu yang lain tetap bisa berjalan seperti biasa," pungkasnya.

Kepala Disdik DKI Nahdiana mengatakan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.

Pada masa penghentian sementara, Disdik DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," kata Nahdiana, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali