tirto.id - Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan seorang tersangka yang terlibat dalam video porno di Garut yang ramai beberapa pekan lalu, berinisial A, usia 31, meninggal dunia.
"Meninggal pukul 03.00 WIB di rumahnya hari ini," kata Maradona ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Sabtu (7/9/2019).
Kuasa Hukum A, Soni Sonjaya, mengatakan kliennya mengidap komplikasi penyakit, dari mulai stroke, hepatitis, hingga HIV sebelum jadi tersangka. Tubuh sebelah kiri A lumpuh dari atas sampai bawah dan bicaranya tidak lancar.
A sempat dirawat inap dua kali di RSUD dr Slamet Garut. Dia tinggal di Perumahan Al Qautsar Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Karena latar belakang penyakit itu polisi tidak menahannya.
Video adegan seks gangbang di Garut, Jawa Barat, viral di media sosial sejak Selasa (13/8/2019). Di Google, kata kunci terkait menjadi kueri populer.
Polisi lantas menetapkan tiga tersangka, A, B, dan V. V adalah satu-satunya perempuan dalam video. V adalah mantan istri A. A-lah yang membujuk V untuk gangbang demi mencari "sensasi baru dalam berhubungan seks." V akhirnya menuruti permintaan itu.
Status tersangka A dicabut, kata Maradona. Dua lainnya dijerat Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, polisi sebaiknya hati-hati menangani kasus ini, terutama terkait V. Dia bilang V sebenarnya korban.
"Polisi harus hati-hati, jangan sampai korban dipidana," kata Erasmus kepada reporter Tirto, Kamis (15/8/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino