tirto.id - Polda Metro Jaya mengatakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI pembobol ATM Bank DKI bisa menarik uang mencapai Rp10 juta per hari. Hal ini diketahui setelah mereka memeriksa seorang tersangka berinisial IO.
"Maksimal penarikan aja berapa (limit), ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp10 juta. Tapi yang berkurang di rekening cuma Rp4 ribu perak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
IO sendiri telah beraksi membobol ATM sejak April hingga Oktober 2019, terang Yusri. Dia melakukan itu dengan cara sengaja menyalahkan PIN pada percobaan pertama dan PIN yang benar pada percobaan kedua.
Total, uang yang telah dia tarik sebesar Rp18 miliar.
"Masih kita dalami uang itu untuk keperluan apa," Yusri menjelaskan.
Selain IO, polisi juga akan memeriksa 12 tersangka lain--terdiri dari 11 Satpol PP DKI dan 1 nasabah Bank DKI.
Selain berhadapan dengan hukum, para Satpol PP ini juga dipastikan dipecat dari pekerjaannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan surat pemecatan "sudah kami keluarkan sejak Rabu (20/11/2019) kemarin."
"Pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat," katanya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino