Menuju konten utama

12 Anggota Satpol PP yang Diduga Bobol Bank DKI Resmi Dipecat

12 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama resmi dipecat.

12 Anggota Satpol PP yang Diduga Bobol Bank DKI Resmi Dipecat
Pegawai melayani nasabah, di Kantor Kas PT. Bank DKI Syariah Asshiddiqiyah Batuceper, Tangerang, Banten, Kamis (6/4). ANTARA FOTO/HO/Usman/ama/17

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta resmi memecat 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama. Mereka melakukan tindakan ini sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan belasan pegawai dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak Rabu siang (19/11/2019).

“SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu kemarin,” kata Chaidir, di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Chaidir mengatakan, pemecatan 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta itu untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik, akan langsung dipecat.

Berbeda bila status mereka Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan aturan, pemecatan bagi PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.

Hal tersebut sebagaimana Pasal 87 ayat (4) pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

"Namun, bagi oknum Satpol PP, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan," ujar dia.

Anggota Satpol PP DKI yang dipecat dengan tanpa pesangon itu, kata Chaidir, terbagi di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat, namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," kata dia.

Sebanyak 12 anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuan mereka kepada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Mereka melakukan tindakan itu di mesin ATM Bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI.

Belasan orang tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.

Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo orang tersebut di Bank DKI tidak berkurang.

Akhirnya kasus ini sampai ke pihak Polda Metro Jaya dan beberapa orang Satpol PP diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kepolisian.

Baca juga artikel terkait BANK DKI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz