tirto.id - Satpol PP DKI Jakarta tengah merapikan alat peraga kampanye (APK) sejak 11-13 Februari 2024 atau satu hari sebelum hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024. Usai penertiban APK itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengakui, kondisi Ibu Kota kini jauh lebih enak dilihat tanpa sampah visual tersebut.
"Yang penting, lihatnya Jakarta sudah terang benderang. Buat Jakarta, sekarang lebih enak dilihat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, dia mengakui, Satpol PP DKI masih membereskan APK di kawasan-kawasan permukiman ibu kota pada Selasa. Sebab, bisa jadi APK yang berada di permukiman masih belum dibereskan. Arifin menuturkan, Satpol PP DKI sempat mengalami kesulitan ketika membereskan APK di ibu kota. Utamanya, APK yang diinstal menggunakan kawat atau APK yang berada di tempat-tempat tinggi.
Arifin menjelaskan untuk membereskan APK tersebut, Satpol PP DKI sampai harus menggunakan alat khusus berupa mobil tangga berjalan (skylift)
"Kan di tempat tinggi-tinggi tidak bisa juga dipanjat. Harus pakai skylift yang ada belalainya. Belum lagi baliho yang dipasang di pohon tinggi terus dipantek paku dan sebagainya. Itulah seninya menurunkan, alhamdulillah sudah," urai dia.
Arifin menegaskan, APK di wilayah Jakarta harus diturunkan sebelum 14 Februari 2024. Kini, Satpol PP DKI telah menurunkan sekitar 300.000 APK. Jumlah ini bakal terus bertambah hingga 23.59 WIB.
Sementara itu, APK yang telah diturunkan kini masih berada di gudang Satpol PP DKI. Arifin mempersilakan jika parpol ingin mengambil APK milik kadernya masing-masing.
"Kalau bendera parpol, kami amankan. Kalau dari parpol mau mengambil, silakan," tutur Arifin.
Untuk diketahui, sejumlah warganet (netizen) sempat mengeluhkan keberadaan APK di Ibu Kota. Mereka menilai APK menjadi sampah visual. Dia menuturkan, APK kebanyakan tak diinstal di tempat yang seharusnya. Banyak APK berupa spanduk kecil atau flyer promosi yang dipasang di pagar median jalan, bahkan di pohon-pohon.
Berikut merupakan data hasil pembersihan APK per 12 Februari 2024:
a. Jakarta Pusat : 66.102 APK
b. Jakarta Utara : 29.528 APK
c. Jakarta Barat : 52.966 APK
d. Jakarta Selatan : 75.965 APK
e. Jakarta Timur : 78.488 APK
f. Kepulauan Seribu : 3.018 APK
g. Provinsi : 3.566 APK
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin