tirto.id - Satgas COVID-19 melalui Juru Bicaranya, Wiku Adisasmito, mengingatkan pengelola tempat wisata soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pengunjung sebagai pencegahan penularan virus corona di tempat publik.
“Apabila ada pengunjung [tempat wisata] yang menolak menggunakan aplikasi tersebut, petugas wajib menolak pengunjung masuk ke dalam areanya,” kata Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
“Pengunjung juga diharapkan untuk proaktif mengawasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area yang dikunjunginya,” tegasnya.
Menurut Wiku, hal tersebut perlu mengingatkan lantaran periode libur panjang biasanya dimanfaatkan masyarakat mengunjungi lokasi-lokasi wisata dan fasilitas publik.
Biasanya, ketika periode tersebut, jumlah pengunjung meningkat cukup signifikan. Menurutnya, adanya hal ini sangat perlu diantisipasi ketika periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang.
Wiku mengatakan, pihaknya mengharapkan seluruh penyelenggara fasilitas publik membentuk Satgas Protokol Kesehatan. Satgas yang dibentuk ini akan bertugas mengawasi aktivitas pengunjung selama masa liburan dan menegakkan protokol kesehatan pengunjung.
Di sisi lain, Wiku mengajak masyarakat berperan aktif mematuhi peraturan yang ditetapkan. Sebagai contoh, setiap langkah kecil sesederhana memakai masker saja akan sangat signifikan hasilnya.
“Saya mengajak masing-masing individu untuk menginspirasi orang-orang sekitarnya dalam menegakkan protokol kesehatan. Sehingga mempercepat terciptanya kepatuhan kolektif yang kita cita-citakan selama ini,” katanya.
Masyarakat juga diajak menghindari sikap antipati terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
“Meskipun liburan panjang akan menjadi tantangan besar bagi Indonesia, Satgas tetap optimis bangsa ini dapat melaluinya apabila kita semua bersikap bijaksana dan disiplin dalam menjalankan peran kita masing-masing,” kata Wiku.
Pemerintah sendiri memberikan perhatian khusus pada periode libur Nataru 2022 yang akan datang. Terutama adanya potensi pada peningkatan kasus. Pemerintah saat ini bersikap waspada, dikarenakan Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa adanya kenaikan kasus.
Wiku meminta pemerintah pusat hingga ke tingkat daerah beserta seluruh lapisan masyarakat bekerja keras dan berkolaborasi mencegah lonjakan kasus terulang lagi. Karena, dari hasil analisis Satgas, ada 3 kali periode libur panjang di tahun 2020 dan 2021 penyebab kenaikan kasus. Di antaranya, libur Idul Fitri 2020, Libur Kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020, serta libur Idul Fitri 2021.
“Kenaikan kasus tidak hanya terjadi pada kenaikan kasus harian, namun juga pada kenaikan kasus mingguan yang bertahan cukup lama meskipun akhirnya berhasil diturunkan,” kata Wiku.
Editor: Ibnu Azis