tirto.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 mengingatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kebijakan yang adaptif. Penetapan level 1-4 PPKM suatu daerah berdasarkan perkembangan kondisi kasus COVID-19 di daerah masing-masing.
“Pembatasannya bersifat dinamis, sehingga nantinya tiap daerah akan diperlonggar atau diperketat pembatasannya, sesuai dengan keadaan kasus COVID-19 masing-masing daerah tersebut,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Tujuan penerapan level 1-4 agar masyarakat dapat produktif dan aman dari penularan COVID-19. Level paling ketat adalah level 4, sedangkan paling longgar level 1.
Wiku mengatakan kebijakan PPKM akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus terkini di Indonesia.
“Sehingga pengendalian kasus dan juga pemulihan sektor ekonomi dapat dijalankan secara beriringan untuk mencapai masyarakat yang produktif dan aman COVID-19. Selain itu, penetapan level di setiap daerah juga didasarkan pada indikator-indikator yang sistematis,” imbuh Wiku.
Wiku berharap media massa menyampaikan kepada masyarakat secara berkala tentang level suatu daerah. Sehingga, masyarakat setempat dapat memahami dengan jelas serta mengikuti perkembangan level di daerahnya.
“Saya mohon bantuannya dan kerja sama dari rekan rekan media untuk menyampaikan rasional di balik diterbitkannya kebijakan PPKM serta perubahan levelingnya secara berkala dan jelas,” ujarnya.
Wiku juga menyinggung soal pembelajaran tatap muka di masa pandemi. Pelaksanaannya pun harus mengutamakan keselamatan siswa-siswi dari terpapar COVID-19.
Ditegaskan Wiku, untuk seluruh wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) sepenuhnya masih menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 100 persen secara daring.
Hal ini, kata Wiku, berdasarkan leveling daerahnya. Saat ini seluruh wilayah Jabodetabek berada dalam level 4 PPKM. Terkait itu sudah diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
“Kegiatan tatap muka di wilayah Jabodetabek bisa dilakukan dengan syarat kondisi kasus lebih terkendali sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik,” kata Wiku.
Sementara bagi daerah di wilayah Jawa-Bali dengan level 3 dan 2, daerah di luar Pulau Jawa-Bali dengan masuk level 3 dan 2 dan berada dalam zona risiko hijau dan kuning, dapat melakukan tatap muka, tetapi dengan syarat pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Dan termasuk wajib sudah divaksin bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi,” kata Wiku.
Editor: Yantina Debora