tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor dan Depok yang menerapkan pembatasan aktivitas warga dengan pemberlakuan jam malam untuk menekan penyebaran COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan pembatasan kegiatan warga di Bogor dan Depok itu mencerminkan langkah cepat pemerintah setempat dalam menekan penyebaran COVID-19, yang dalam beberapa terakhir semakin meluas di Tanah Air.
“Kami apresiasi Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah dengan merekomendasikan jam malam untuk wilayah-wilayahnya karena penularannya yang tinggi,” ujar dia, seperti dikutip Antara.
Adapun status risiko Kota Bogor dan Kota Depok adalah zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan COVID-19. Di wilayah Jabodetabek, Kota Tangerang dan Bekasi juga sudah menjadi zona merah.
Wiku mengatakan seluruh pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas daerah harus selalu tanggap dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing. Pemda juga harus terus melakukan evaluasi dan monitoring (pengawasan) terhadap kebijakan yang sudah diambil.
Dia juga mengingatkan pemda tidak bisa sembarangan membuka aktivitas warga seperti sediakala karena harus melewati tahapan prakondisi, jangka waktu, penentuan prioritas dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Dari monitoring evaluasi yang dilakukan ini dan disikapi dengan cepat oleh pemda adalah cara yang paling tepat untuk betul-betul dapat mengurangi penularan. Jadi pemda silahkan cari solusi untuk menekan kasusnya di masing-masing daerah,” ujar dia.
Per Kamis ini, di seluruh Indonesia, terjadi penambahan 3.622 pasien baru terjangkit COVID-19 sehingga total kasus positif di Indonesia mencapai 184.268 kasus. Sedangkan pasien COVID-19 yang sembuh mencapai 132.055 orang, dan 7.750 orang meninggal dunia.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri