tirto.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin mulai menerapkan aturan mengenai jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah untuk menekan risiko penularan COVID-19.
"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan persnya.
Dadang menambahkan bahwa khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan aturan mengenai jam malam, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
Melalui aplikasi Kampung Siaga COVID-19, Dadang menjelaskan, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.
Dadang mengatakan belakangan sebagian besar kasus penularan COVID-19 di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran.
Guna meminimalkan risiko penularan, ia melanjutkan, kantor-kantor sudah menerapkan sistem kerja dari rumah dan pemerintah kota untuk sementara melarang pegawai pemerintah berdinas ke luar daerah.
"Semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," katanya.
Dadang juga menekankan kembali pentingnya disiplin warga menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dalam upaya pengendalian penularan penyakit tersebut.
Editor: Maya Saputri