Menuju konten utama
Pembatas

Satgas: Antisipasi Varian Omicron Adalah Upaya Penyelamatan Manusia

Pemerintah Indonesia sangat prihatin dengan peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di berbagai negara, terutama akibat merebaknya Varian Omicron.

Satgas: Antisipasi Varian Omicron Adalah Upaya Penyelamatan Manusia
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Indonesia sebagai bagian dari komunitas global, juga turut serta dalam perjuangan menghadapi pandemi COVID-19 global. Kebijakan pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia dari negara dengan varian Omicron, merupakan upaya bersama menyelamatkan umat manusia secara global.

"Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada pertimbangan lain selain ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa (7/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

COVID-19 merupakan pandemi global yang harus dihadapi dengan pertarungan global. Solusi global harus diperjuangkan mengingat di era globalisasi ini keselamatan negara kita sendiri sangat bergantung pada keselamatan negara lain.

Infografik BNPB Apa Itu Omnicron 7 Des

Infografik BNPB Apa Itu Omnicron. tirto.id/Fuad

Pada prinsipnya, Pemerintah Indonesia akan terus berupaya sebaik mungkin dalam menjaga hubungan baik dengan negara lain. Dan Pemerintah Indonesia sangat prihatin dengan peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di berbagai negara, terutama akibat merebaknya Varian Omicron.

Karena itulah, dalam masa-masa sulit saat ini, yang telah berlangsung selama hampir 2 tahun, Indonesia percaya bahwa semua negara harus lebih menekankan pada upaya kolektif untuk saling membantu.

"Kita semua harus memastikan bahwa semua orang, tidak peduli dari mana asalnya, dapat membebaskan diri dari pandemi COVID-19, semoga sesegera mungkin," pungkas Wiku.

Dalam mengantisipasi varian Omicron, Indonesia memberlakukan sejumlah kebijakan di antaranya adalah dengan melakukan pembatasan terhadap pelaku perjalanan berasal dari 11 negara yang dinilai sedang mengalami peningkatan penyebaran kasus varian Omicron.

Pembatasan terhadap pelaku perjalanan internasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan 11 negara asal pelaku perjalanan yang dibatasi masuk Indonesia adalah Afrika Selatan; Botswana; Namibia; Zimbabwe; Lesotho; Mozambique; Eswatini; Malawi; Angola; Zambia; dan Hong Kong.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri