tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepakbola akan mempelajari laporan dari eks manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani ihwal dugaan judi online dalam pertandingan liga di Indonesia.
“Nanti Satgas akan mempelajari secara komprehensif. Menganalisis terlebih dahulu, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh alat bukti. Jika status perkara ditingkatkan ke penyidikan berarti ada unsur pidana,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (1/3/2019).
Ia menambahkan pada prinsipnya, Satgas bukan hanya menindaklanjuti kasus penyuapan, pencucian uang serta penipuan, tapi kasus dugaan judi bola pun akan ditangani. “Tapi kerja Satgas berdasarkan fakta hukum, tidak boleh asumsi. Satu petunjuk harus didalami dan dikuatkan faktanya,” ucap Dedi.
Selain itu, lanjut dia, Satgas masih punya empat bulan untuk memaksimalkan upaya pengusutan pengaturan pertandingan.
Pada Rabu (27/2), Lasmi mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk mengapresiasi kinerja Satgas serta memantau penanganan perkara yang ia laporkan.
"Kinerja Satgas sejauh ini sangat melampaui ekspektasi kami. Sampai-sampai Pak Jokdri yang harusnya jadi tempat kami melapor kini malah ditetapkan jadi tersangka. Kami sendiri bahkan bingung ini perkaranya sampai kapan," ungkap Lasmi.
Lasmi yang datang didampingi Kuasa Hukumnya Boyamin Saiman juga menyerahkan barang bukti judi online yang diduga melibatkan pengaturan skor di pertandingan-pertandingan di Indonesia.
"Ini saya serahkan [barang bukti] kepada Satgas, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti dan diambilalih. Karena ini skalanya sangat besar, pusatnya di Filipina sampai bahkan mereka juga mendatangkan orang-orang dari Indonesia ke sana," ujar Boyamin.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH