Menuju konten utama

Sariwangi Pailit, Kuasa Hukum Indorub: Kami Tetap Ajukan Kasasi

PT Sariwangi AEA dan Indorub dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sariwangi Pailit, Kuasa Hukum Indorub: Kami Tetap Ajukan Kasasi
Ilustrasi. Pemetik teh di Sukawana, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/1/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Setelah terjerat utang sekitar Rp1 triliun, produsen teh PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi AEA) dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub), akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada 16 Oktober lalu, kedua perusahaan ini telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Atas putusan ini, Iim Zovito Simanungkalit, kuasa hukum Indorub mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan beberapa poin dari putusan. “Kami rencananya akan mengajukan kasasi. Sedang disusun [kasasi], minggu ini diusahakan sudah diajukan,” ujar Iim kepada Tirto, Kamis (18/10/2018).

Salah satu keberatan yang dinyatakan, menurut Iim, terkait pembayaran utang bunga yang sudah dilakukan kliennya tapi tidak dianggap dalam proses keputusan di pengadilan.

Indorub mengklaim telah mencicil utang Rp500 juta sejak Desember 2017 sampai dengan Agustus 2018, sehingga total mencapai Rp4,5 miliar.

Menurut Swandy Halim, Kuasa Hukum ICBC, meski ada pembayaran yang dilakukan Indorub tapi anak usaha Sariwangi itu tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan saat membayar utang.

Permasalahan wanprestasi bukan hanya tentang nominal akumulasi pembayaran, tapi waktu pembayaran juga penting. Kalau waktu pembayarannya tidak memenuhi, maka itu disebut wanprestasi juga,” jelas Swandy Halim kepada Tirto.

PT Sariwangi AEA awalnya dikenal sebagai produsen teh celup di Indonesia. Perseroan juga sukses memperkenalkan format teh celup dengan merek "SariWangi" pada 1973.

Pada pertengahan 1989, Unilever Indonesia kemudian mengakuisisi merek dagang teh Sari Wangi. Pasca-akuisisi merek oleh Unilever, pihak PT Sariwangi AEA meminta izin untuk tetap menggunakan nama Sariwangi sebagai nama perusahaan kepada pihak Unilever. Namun, entitas merek dagang teh Sari Wangi dengan PT Sariwangi sebagai perusahaan perkebunan teh sudah terpisah sama sekali.

“Kami hanya mengakuisisi brand Sariwangi dan bukan perusahaannya. Tetapi PT Sariwangi memang meminta izin untuk tetap menggunakan nama tersebut,” jelas Sancoyo Antarikso, Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk kepada Tirto.

Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk Maria Dewantini Dwianto dalam rilis resminya juga menegaskan "PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung keduanya bukan merupakan bagian ataupun anak dari PT Unilever Indonesia Tbk."

Baca juga artikel terkait SARIWANGI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri