tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta penerima dana hibah di Rancangan APBD 2018 untuk tertib administrasi. Hal ini ia ungkapkan saat menanggapi dugaan carut marutnya pemberian dana hibah di RAPBD 2018.
"Ini kesempatan penerima hibah untuk memperbaiki administrasinya. Ini sudah berjalan bertahun-tahun tapi misalnya alamat sekretariat [saja] tidak sesuai dengan alamat kantor ketumnya [ketua umumnya]" kata Sandiaga di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Ketika ditanyakan instansi mana yang dimaksud, Sandiaga bungkam.
Belakangan, publik menyoroti perihal Rancangan APBD DKI Jakarta 2018, salah satunya terkait dana hibah. Misalnya, Resimen Mahasiswa Jayakarta yang mendapat dana hibah sebesar Rp1 miliar dan Laskar Merah Putih DKI Jakarta yang mendapat Rp500 juta.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani mempertanyakan bagaimana hitungan untuk menentukan besar dana hibah yang diberikan.
Menanggapi kasus ini, Sandiaga menyatakan pihaknya tengah menyisir kembali soal pendanaan hibah ini berdasarkan masukan masyarakat.
Sandiaga justru menegaskan pada pentingnya tertib administrasi bagi penerima dana hibah "Karena mereka menerima uang masyarakat, maka harus transparan dan tertib administrasinya," jelasnya.
Ia juga meminta bantuan media dan masyarakat untuk memastikan dana hibah tepat sasaran dan tepat guna.
Menanggapi polemik usulan dana hibah itu, Komandan Menwa Jayakarta, Raden Umar pada 24 November lalu mengatakan bahwa Menwa sudah rutin mendapatkan dana hibah sejak tahun 2016. Besarannya sama setiap tahun yakni Rp1 miliar. Anggaran itu digunakan untuk kegiatan pembinaan anggota dan program kerja mereka selama setahun.
Agus Salim, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) DKI Jakarta juga memberikan rasionalisasi mengapa mereka mengajukan dana hibah sebesar Rp500 juta. Menurut Agus, anggaran itu murni untuk kegiatan pembinaan anggota. Biasanya mereka membuat pelatihan bela negara dan kegiatan sosial lainnya.
Dalam Struktur LMP DKI Jakarta, terlihat sejumlah nama politisi dan polisi di sana. Misalnya mantan Menteri Perumahan Rakyat pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II, Djan Faridz menjadi ketua dewan pertimbangan, mantan Kapolda Metro Jaya Nugroho Djayusman sebagai ketua dewan penasehat, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin sebagai ketua dewan pembina.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra