Menuju konten utama

Sandiaga Minta Mantan Pekerja Alexis Ikut Pengajian

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengimbau agar para mantan pekerja Alexis mengikuti acara pengajian.

Sandiaga Minta Mantan Pekerja Alexis Ikut Pengajian
Suasana lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyarankan agar para bekas pekerja hotel dan griya pijat Alexis untuk rajin mengikuti pengajian.

"Untuk yang memiliki KTP DKI, saya usulkan bisa ikut pengajian di (organisasi) Syarikat Islam," kata Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (31/10/2017) seperti dikutip Antara.

Dia mengungkapkan hal ini usai bertemu dengan Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva di Balai Kota Jakarta pada hari ini. Hamdan mengaku setuju dengan usulan Sandiaga.

Sandiaga mengimbuhkan kegiatan pengajian itu bisa menambah aktivitas para bekas pekerja Alexis yang juga akan dilibatkan dalam program gerakan Satu Kecamatan Satu Kewirausahaan (OK OCE).

"Khususnya di gerakan OK OCE ini ada beberapa usaha perhotelan yang bisa menyerap. Nanti tentunya dari kepala Dinas Tenaga Kerja bisa mendata berapa teman-teman dari Alexis Grup yang harus direlokasi pekerjaannya," kata Sandiaga.

Selain hotel, menurut dia, sejumlah usaha restoran juga bisa menyerap para bekas pekerja Alexis. Dengan begitu, setelah proses perpanjangan usaha Alexis ini ditolak pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ancaman penambahan pengangguran bisa dihindari.

Baca juga: Sandiaga Janji Tanggung Nasib Pegawai Alexis Lewat Program OK-OCE

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta itu sudah bulat. Ia akan menindak tegas apabila memang masih ditemukan adanya aktivitas yang dilakukan di tempat wisata Jakarta Utara tersebut.

"Pertama ini kita eksekusi dan tidak ada kegiatan. Kita akan pastikan aturan-aturan daerah ditaati dan bila ada pelanggaran kita tidak akan pandang bulu," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Usaha Hotel Alexis

Sebaliknya, pihak Alexis menyesalkan keputusan Pemprov DKI itu. Dalam siaran persnya, Legal and Corporate Affair Alexis, Lina Novita mengatakan, selama ini pihaknya menjalankan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis sesuai dengan izin operasional yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Selain itu, Lina mengklaim belum pernah terjadi pelanggaran hukum selama Alexis beroperasi.

Baca juga: Alexis Klaim Setor Pajak Rp30 Miliar Per Tahun

Selain itu, menurut Lina, selama ini Alexis juga taat bayar pajak. Lina mengklaim, Alexis telah menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta senilai Rp30 miliar per tahun. Karena itu, Lina mengatakan, pihak Alexis akan terus berupaya melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta agar pengajuan perpanjangan izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom