tirto.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau agar penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di sektor yang dipimpinnya. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 saat Ramadan dan Lebaran.
Sandiaga menjelaskan dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona Jakarta kemarin, bahwa masyarakat diberikan kelonggaran yang lebih besar dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan tetap menjaga prokes. Kemudian ada percepatan vaksinasi Covid-19, terutama di tempat ibadah dan tempat mudik.
“Serta selalu disiplin dalam penggunaan PeduliLindungi terutama pada waktu berbuka di mal, restoran, dan kafe. Seiring dengan turunnya kasus, dalam masa transisi menuju normal dapat dilakukan langkah-langkah relaksasi secara bertahap untuk mengembalikan kapasitas penerbangan internasional,” kata Sandi dilansir dari siaran pers yang diperoleh Tirto pada Senin (4/4/2022) malam.
Sementara itu, Kemenparekraf juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H.
“Setelah selama dua tahun ini, masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” tutur Sandiaga.
Lanjut dia, demi mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang meningkat untuk buka puasa bersama dan mudik, Kemenparekraf bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan imbauan agar hotel tidak menaikkan tarif berlebihan saat libur Lebaran. Karena hal itu akan memberatkan masyarakat atau wisatawan yang hendak menikmati liburan bersama keluarga.
“Selain itu akan memberikan citra negatif pada daerah tersebut. Libur Lebaran pada H-7 dan H+7 merupakan saat peak season yang mendorong permintaan kamar hotel akan melonjak,” ujar Sandiaga.
Berdasarkan data setiap tahunnya, hotel akan menikmati okupansi sampai 100 persen, namun demikian dalam menerapkan tarif kamar harus dalam batas kewajaran dengan memberikan surcharge atau tarif tambahan antara 30-40 persen.
“Bukan 100 persen atau ganti harga dan ini tidak wajar. Selain itu, pelaku industri hotel dan restoran harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Sandiaga.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky