tirto.id - Informasi mengenai sampai kapan puasa Pra Paskah 2024 serta berbagai aturannya penting untuk diketahui oleh umat Katolik yang menjalankan ibadah masa Pra Paskah.
Pada 2024 ini, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 885 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, perayaan Paskah jatuh pada Minggu, 31 Maret 2024.
Paskah adalah perayaan untuk mengenang kemenangan Yesus Kristus dari maut, serta kebangkitannya dari kematian untuk menebus dosa umat manusia.
Setiap tahun, umat Kristiani seluruh dunia merayakan Paskah pada hari Minggu, setelah bulan purnama ekuinoks musim semi.
Pada 2024 ini, umat Kristiani, khususnya katolik akan merayakan Paskah pada hari Minggu (31/3) yang sebelumnya diawali dengan Minggu Palma, lalu Tri Hari Suci, yaitu Kamis Putih (21/3), Jumat Agung (29/3), Sabtu Suci (30/3).
Sampai Kapan Puasa Pra Paskah?
Umat Katolik merayakan Paskah dengan diawali rangkaian masa Pra Paskah. Rangkaian masa Pra Paskah pada 2024 ini dimulai pada hari Rabu Abu yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Setelah Rabu Abu, umat Katolik diwajibkan untuk menjalani masa pertobatan yang, salah satunya, diwujudkan dengan puasa dan pantang.
Masa Pra Paskah atau masa pertobatan bagi umat Katolik berlangsung dari Rabu Abu, 14 Februari hingga Jumat, 30 Maret 2024 (dari Rabu Abu hingga Jumat Agung).
Namun, Gereja Katolik hanya mewajibkan umatnya untuk berpantang dan berpuasa pada Rabu Abu (14/2) dan pada Jumat Agung (29/3). Untuk hari Jumat yang lain pada masa Pra Paskah, umat Katolik hanya diwajibkan untuk berpantang saja.
Aturan Puasa Pra Paskah
Berikut ini adalah aturan Puasa Pra Paskah yang mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) tahun 2016 pasal 138 no 2b dalam kaitannya dengan kanon 1249 -1253 tentang hari tobat yang dilansir dari laman Paroki Minomartani:
1. Hari puasa tahun 2024 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 14 Februari 2024 dan Jumat Agung tanggal 29 Maret 2024. Sementara itu, hari pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung.
2. Yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya sekali pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan.
3. Yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara 18 (delapan belas) tahun sampai dengan awal tahun keenampuluh.
4. Yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu dan setiap hari Jumat selama masa Prapaskah.
5. Sesuai dengan tradisi Gereja, waktu untuk berpantang dapat dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat, itu merupakan hal wajib.
6. Yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur 14 (empat belas) tahun.
Ada sejumlah anjuran bagi umat Katolik selama masa Pra Paskah ini:
1. Umat Katolik menentukan bentuk mati raga (pantang dan pusa) yang lebih bermakna dan sesuai dengan jenjang usia.
2. Pada hari pantang dan/atau hari hari lain yang ditentukan, setiap umat dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk.
3. Selama 40 hari dalam masa Prapaskah, umat Katolik memilih wujud pertobatan yang bisa berdaya ubah.
4. Masing-masing umat Katolik mewujudkan karya amal kasih bagi yang membutuhkan.
5. Masing-masing umat dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, seperti tekun membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi dan adorasi.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani