Menuju konten utama

Saling Sindir Sandi & Kang Emil, Bagaimana Aturan Juru Kampanye?

Jika kepala daerah yang menjadi juru kampanye tak cuti, adakah potensi penyalahgunaan fasilitas negara?

Saling Sindir Sandi & Kang Emil, Bagaimana Aturan Juru Kampanye?
Ridwan Kamil (dua kiri) dan calon Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022 Illiza Sa’aduddin Djamal (kanan) bersama timses pemenangan Illiza-Farid mengacungkan satu jari pada pertemuan ngopi bareng bersama pemimpin visioner yang diselenggarakan oleh Poros Muda.com di Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/11) malam. Ridwan Kamil yang direncanakan menjadi salah seorang jurkan mengajak masyarakat terutama pemuda yang visioner untuk memilih pasangan nomor urut satu Illiza-Farid yang diusung partai PPP, PKS, Demokrat, PDI-P, Hanura, PKPI, Partai Aceh dan Partai Daulat Aceh pada pilkada serentak 2017. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/16.

tirto.id - Gubernur Jawa Barat terpilih, Ridwan Kamil membalas sindiran mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. Bakal cawapres 2019 tersebut menyatakan tak akan merekrut kepala daerah untuk kampanye pemenangannya. Ridwan merespon dengan pernyataan, sebaiknya Sandiaga introspeksi diri.

"Pak Sandiaga Uno yang terhormat, sebelum memberikan statement, berkaca pada pengalaman pribadi,” kata pria yang akrab dipanggil Kang Emil, Senin (12/9/2018) awal pekan ini.

Saat Pilkada 2018 berlangsung, Sandiaga tercatat beberapa kali berkampanye untuk pemenangan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Jawa Barat dan Sudirman Said-Ida Fauziah di Jawa Tengah. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurut pengakuan Sandiaga kala itu, ia ikut berkampanye atas perintah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Ia ditugaskan membantu sosialisasi calon gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Perintah Prabowo itu telah disampaikan sejak Desember 2017. Saat itu, Prabowo berharap Sandiaga bisa membantu kampanye di daerah-daerah yang Tak terlalu jauh dari ibu kota.

"Tentunya beliau sangat sibuk di DKI, tapi kalau, ya saya kira di Jabar enggak jauh lah dari DKI. Saya kira sekali-sekali boleh lah [jadi Jurkam], seperti [kampanye di] Depok kan dekat," kata Prabowo di Hambalang, Bogor, Sabtu (9/12/2017).

Harus Cuti & Pastikan Tugasnya Tak Terbengkalai

Wakil Sekjen Gerindra Andre Rosiade menegaskan, keinginan tak menarik kepala daerah sebagai juru kampanye itu datang dari Prabowo Subianto dan Sandiaga. Akan tetapi jika kepala daerah itu yang berinisiatif ingin menjadi juru kampanye, pihaknya tak bisa membendungnya.

"Kepala daerah itu sudah banyak janji sama masyarakat. Ini saatnya mereka fokus membangun daerahnya," ujar Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade kepada reporter Tirto, Kamis (13/9/2018).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin berkata, kepala daerah sebenarnya tidak dilarang berkampanye untuk Pemilu. Akan tetapi mereka harus mengajukan cuti dan dipastikan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Selama tidak dilarang dalam UU ya sah-sah saja dan juga yang terpenting tidak mengganggu kerja-kerja kepala daerah," ujar Ujang kepada reporter Tirto, Kamis (13/9/2018).

Ujang menganggap Sandiaga bisa dikatakan bersikap mendua atau plin-plan. Sebab Sandiaga sempat berkampanye untuk politikus lain di Pilkada 2018, namun belakangan justru menyarankan kepala daerah tak berkampanye di Pemilu 2019.

"Bisa saja dikatakan seperti itu [plin-plan]," ujarnya.

Pernyataan Ujang serupa dengan apa yang pernah disampaikan anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada reporter Tirto, Selasa (11/9/2018). Afifuddin berkata, kepala daerah memang punya hak mendukung salah satu kandidat di pemilu. Ini seperti diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Payung hukum tersebut mengatur hak kepala daerah untuk turut berkampanye dalam Pemilu. Akan tetapi dalam pasal 60, 64, serta 281 UU tersebut disebutkan prasyaratnya yaitu kepala daerah wajib cuti apabila ingin ikut kampanye.

Tentu sembari cuti, harus memastikan keberlangsungan program kerjanya sebagai gubernur. Selain itu untuk memastikan tak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Terpenting para kepala daerah tersebut tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam mendukung calon," ujar Afif.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dieqy Hasbi Widhana