Menuju konten utama

Politisi Golkar Disebut Terima Rp2,9 Miliar

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Budi Supriyanto disebut menerima uang 305.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar sebagai “fee” enam persen dari program DPR untuk rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Politisi Golkar Disebut Terima Rp2,9 Miliar
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Budi Supriyanto disebut menerima uang 305.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar sebagai “fee” enam persen dari program DPR untuk rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan atas Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Dalam sidang tersebut terungkap, Amran Hi Mustary, selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara menyatakan, program asprirasi politisi Partai Golkar tersebut, yaitu rekonstruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar pasti disetujui.

Selanjutnya, jika Abdul Khoir ingin mendapatkan proyek dari program aspirasi tersebut, maka ia harus memberikan "fee" kepada Budi melalui rekannya sesama Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

“Setelah bernegosiasi dengan Damayanti, terdakwa menyetujui akan memberikan “fee” sebesar delapan persen dari nilai proyek kepada Budi. Damayanti juga menyampaikan kepada Budi pada pokoknya terdakwa bersedia memberikan “fee” enam persen dari nilai proyek jika Budi memberikan proyek program aspirasi kepada terdakwa dan disetujui oleh Budi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristanti Yuni Purnawanti saat sidang tersebut.

Dalam perjalanan ke Solo bulan November-Desember, Damayanti memperkenalkan Khoir ke Budi.

Dalam pertemuan itu, Damayanti mengarahkan Budi agar proyek program aspirasinya di Maluku juga dikerjakan Abdul Khoir dan atas arahan itu Budi menyetujuinya.

"Fee" akhirnya diberikan pada 7 Januari 2016 dalam bentuk mata uang asing yaitu 404 ribu dolar Singapura yang dibungkus dalam amplop cokelat.

Abdul Khoir bersama dengan karyawan PT WTU Erwantoro dan Komisaris PT WTU Jayadi WIndhu Arminta memberikan uang tersebut kepada dua rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin di "foodcourt" Pasaraya Melawai.

Damayanti lalu meminta Julia untuk menyerahkan sebanyak enam persen dari total proyek Rp50 miliar sehingga menjadi 305 ribu dolar Singapura kepada Budi Supriyanto. Uang tersebut diserahkan pada 11 Januari 2016 dari Julia ke Budi di restoran Soto Kudus Tebet Jakata Selatan.

Sedangkan sisa 99 ribu dolar Singapura dipergunakan Damayanti, Dessy, dan Julia masing-masing 33 ribu dolar Singapura.

Selain menyuap Budi, Abdul Khoir juga menyuap Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura; kepada Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar; Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi V Musa Zainuddin menerima Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura; Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar; serta Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp3,28 miliar dan 72.727 dolar AS.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ANT)

Baca juga artikel terkait ABDUL KHOIR atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz