tirto.id - Seorang bidan berinisial ME ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi.
"Pada Rabu malam (29/6), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Agung mengatakan ME yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur itu berperan sebagai tenaga medis yang memberi suntikan vaksin ke bayi sekaligus berperan sebagai distributor vaksin.
Selain ME, dua orang lainnya turut ditangkap dalam operasi Rabu malam itu. "Dua orang lainnya ditangkap di Cakung (Jakarta Timur). Keduanya masih diperiksa," katanya.
Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan pembuat vaksin palsu yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), tersangka H dan istrinya R (ditangkap di Kemang Regency) serta tersangka M dan T (ditangkap di Semarang).
Agung mengatakan, hingga saat ini ada 17 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Belasan tersangka itu ada yang berperan sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor hingga tenaga medis.
Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta per minggu, sedangkan distributor meraup keuntungan Rp20 juta per minggu.
Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta dan Medan (Sumatera Utara).
"Mereka (para pelaku) sudah menggeluti usaha ini sejak tahun 2003," katanya.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini