Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi e-KTP

Saksi Sebut Konsorsium Murakabi Terkait Setya Novanto

Setya Novanto kembali disebut di kasus e-KTP. Kali ini saksi sidang menyebut dia terkait dengan Murakabi, anggota konsorsium lelang e-KTP.

Saksi Sebut Konsorsium Murakabi Terkait Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Nama Setya Novanto kembali disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP. Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, saat bersaksi dalam sidang menyebutkan bahwa nama Setya Novanto terkait dengan PT Murakabi, salah satu anggota konsorsium lelang tender e-KTP.

"Isunya Murakabi milik salah satu petinggi DPR. Waktu itu saya pernah diajak join di lelang konsorsium proyek pemerintah. Belakangan saya tahu kalau itu adalah e-KTP," kata Wirawan Tanzil di persidangan ke 11 lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, (27/4/2017).

Wirawan mengakui pernah diajak bergabung ke dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu sekitar tahun 2010. Namun belakangan ia merasa ada kejanggalan karena ada anggota DPR yang terlibat dalam proyek itu. Padahal, menurutnya, proyek e-KTP tidak ada kaitannya dengan DPR dan harus dikerjakan oleh profesional di luar eksekutif dan legislatif.

"Saya diajak gabung waktu itu ke konsorsium Murakabi. Tapi saya tolak. Saya mengundurkan diri. Saya lihat situasinya tidak enak. Filling usaha saya yang mengatakannya," jelas Wirawan.

Wirawan juga mengaku keberatan dengan permintaan Andi Narogong untuk mengatur “harga” untuk bergabung ke dalam konsorsium. Namun, ia lupa kisaran harga tersebut.

"Harganya terlalu mahal yang mulia. Jadi saya enggak mau. Harganya berapa ya saya lupa yang mulia," jelas Wirawan.

Alasan kedua, kata Wirawan, dia tidak ingin bergabung karena setelah didesak siapa pemilik resmi perusahaan Murakabi itu dan dijawab oleh panitia konsorsium adalah milik Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu.

Wirawan mengaku informasi itu ia dapatkan dari Johannes Richard Tanjaya alias Johannes Tan, Direktur PT Java Trade Utama. Dalam dakwaan disebutkan Richard Tanjaya diminta terdakwa Irman untuk mendesign proyek e-KTP.

"Jadi awalnya dia bilang hanya petinggi di DPR. Tapi setelah saya desak dia sebut itu perusahaan ada hubungannya sama Setya Novanto. Saya bilang ‘Wah enggak ikut-ikutan deh’," imbuh Wirawan.

Dalam dakwaan disebutkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama terdakwa Irman dan Sugiharto mengatur proses lelang tender pengadaan e-KTP. Mereka diduga mengatur agar memenangkan salah satu konsorsium yang sebelumnya telah disiapkan sebelum lelang. Tender kemudian dimenangkan oleh konsorsium PNRI sedangkan dua konsorsium rekaan Andi, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera kalah dalam lelang tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH