tirto.id - Sejumlah mantan pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Hal ini terkait dengan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dana hibah Kemah yang mengenai mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Mereka mendesak KPK agar kasus dugaan korupsi dana hibah kemah 'Pemuda Islam' yang ditangani Polda Metro Jaya diambil alih. Mereka juga beralasan, kasus dana kemah hanya menyasar Pemuda Muhammadiyah semata.
"Dasar kami meminta pengambilalihan ini, karena selain dimungkinkan secara hukum, berdasarkan undang-undang KPK, undang-undang Tipikor, juga karena terlalu banyak kejanggalan yang kami hadapi dalam proses penyelidikan oleh kepolisian," kata Kuasa Hukum mantan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Nurkholis Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Nurkholis berkata, ada 4 orang mantan pengurus yang melapor ke KPK soal kejanggalan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Mereka merupakan saksi perkara dana kemah.
Dia juga membeberkan, 4 saksi tersebut mengalami self incriminalisation atau dipaksa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya merugikan dirinya sendiri secara hukum. Nurkholis khawatir kepolisian bisa asal meningkatkan status hukum 4 saksi.
"Mereka berpotensi menjadi tersangka secara hukum, secara tidak fair," kata Nurkholis.
Selain itu, menurut Nurkholis, penyidikan dana kemah seharusnya tidak dilakukan dari hilir, melainkan dari Kementerian pemuda dan Olahraga diperiksa dahulu terkait pemberian dana hibah.
"Jadi harus dimulai dari pak menteri, Menteri Menpora, kemudian direktur-direktur yang berhubungan dengan ini. Bukan dari penerima hibah," kata Nurkholis.
Mereka juga mendesak agar ada upaya transparansi pelaporan. Mereka juga minta tanggung jawab Kemenpora.
Nurkholis beralasan, permasalahan dana kemah adalah laporan pertangungjawaban PP Pemuda Muhammadiyah.
Polisi, kata dia, seharusnya melihat laporan keuangan Kemenpora secara keseluruhan.
"Seharusnya dibuka, dan kita tahu selama ini BPK belum melakukan audit terhadap laporan keseluruhan itu, sehingga lebih fair nanti siapa yang bermasalah," kata Nurkholis.
Nurkholis juga menganalogikan penyelidikan kepolisian dengan KPK. Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK diterima sebagai informasi kemudian pengaduan sudah diterima.
Kemudian pengaduan secara resmi akan dicatat, dan beberapa bukti kami limpahkan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada dalam keseluruhan laporan ini. Sementara perlakukan berbeda pada kasus mantap Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak .
"Dahnil masih menjadi saksi, tapi saksi untuk siapa, nah ini permasalahan dalam penyelidikan yang menurut kami tidak wajar," kata Nurkholis.
Kasus ini bermula dari kegiatan Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia digagas oleh Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) dan GP Ansor. Acara itu diadakan pada 16-17 Desember 2017 di area Candi Prambanan, Yogyakarta.
Acara yang bertema ‘Pemuda Hebat Jaga Bumi’ ini diikuti sekitar 20 ribu dari Kokam, GP Ansor, Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) dan organisasi kepemudaan lainnya.
Kemenpora menggelontorkan anggaran total Rp5,5 miliar untuk kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017. Kemenpora menerima dua proposal tentang penyelenggaraan kegiatan tersebut, yakni sebesar Rp2 miliar dan Rp3,5 miliar dari GP Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah.
Kepolisian menduga PP Muhammadiyah menyelewengkan dana itu, sehingga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali