Menuju konten utama

Sahroni Usulkan Bentuk Pansus Usut TPPU Rp349 Triliun

DPR mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Sahroni Usulkan Bentuk Pansus Usut TPPU Rp349 Triliun
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menuturkan, pihaknya mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Hal itu karena belum ada titik temu atau perbedaan data disampaikan oleh Mahfud MD dan Sri Mulyani Indrawati.

“Walaupun belum menemui kesepakatan, tapi kami terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk Pansus terkait kasus ini," kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (30/3/2023)

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pembentukan pansus menjadi penting sehingga bisa mempercepat penyelesaian polemik transaksi mencurigakan tersebut.

"Kita ingin kasus ini bisa mengalami percepatan penyelesaian,” ungkap dia.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak bisa menghadiri rapat tersebut. sebab, Bendahara Negara itu tengah menjalankan tugas di Bali. Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah kembali menggelar rapat dengan komite tersebut membahas perbedaan data yang dimiliki Komite TPPU tersebut dengan Sri Mulyani.

Sahroni menegaskan bahwa perbedaan data tersebut diyakini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Dia menginginkan agar Sri Mulyani menghadiri rapat selanjutnya.

“Kami ingin Bu Menkeu turut hadir agar kita bisa jawab semua kebingungan ini,” ujar Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ham, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data yang dipaparknnya dengan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan aliran dana transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun. Dia menilai Sri Mulyani hanya salah menafsirkan data diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Data ini clear valid. Tinggal pertemukan saja dengan Ibu Sri Mulyani tidak ada data yang beda," kata Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023) malam.

Perbedaan data terlihat antara disampaikan Mahfud MD dengan Sri Mulyani. Mahfud mengungkap bahwa transaksi mencurigakan di kalangan pegawai Kementerian Keuangan totalnya mencapai Rp 35 triliun.

Pernyataan ini sekaligus membantah ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI pada Senin (27/3/2023) yang mengungkap peredaran uang di pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp3 triliun.

"Cuma Ibu Sri Mulyani menerangkannya begini kalau PPATK kan rombongan, misalnya RAT itu ada rombongan ketika diperiksa oleh Sri Mulyani itu satu yang diambil. Gampang kok masalah ini undang Sri Mulyani cocokan ini datanya PPATK hanya beda menafsirkan," jelasnya.

"Kan gampang mempertemukan dengan Sri Mulyani kayak begitu. Gampang banget tidak ada data yang berbeda," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI MENCURIGAKAN DI KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin