tirto.id - Status Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini sudah jelas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan pemecatannya dari PKS. Dengan demikian Fahri kembali menjadi anggota PKS lagi.
"Alhamdulillah. Baru saja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan saya atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum beberapa petinggi PKS," sebut Fahri di laman Facebooknya, Rabu (14/12/2016).
Status Fahri di PKS sebelumnya sempat mengambang saat Presiden PKS Sohibul Iman dan Majelis Tahkim memutuskan memecatnya pada awal April 2016 silam. Saat itu Majelis Syuro PKS menilai sikap politik Fahri berbeda haluan dengan arah kebijakan partai dan melanggar kedisiplinan serta kesantunan sesuai dengan karakteristik PKS. Fahri juga dinilai kerap melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial ke publik sehingga merugikan PKS.
Lantaran tak menerima alasan Majelis Syuro ini, Fahri melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan kepada pimpinan PKS dengan dengan menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum. Dengan dikabulkannya gugatan itu maka pemecatan Fahri dari PKS dinilai tidak sah atau batal demi hukum.
Di laman Facebook-nya Fahri bersyukur atas dikabulkan gugatannya. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh konstituennya di NTB dan juga seluruh kader PKS.
"Semoga kita bersama kembali untuk meraih capaian lebih besar lagi," paparnya.