tirto.id - Pemerintah Kota Sabang menyatakan dengan tegas bahwa kapal dengan bendera asing tidak diperbolehkan melakukan "fishing tourism" (wisata memancing) di kawasan perairan daerah yang terletak di ujung paling barat Indonesia itu.
Sekretaris Dinas Budaya dan Pariwisata Sabang, Ali Taufiq mengatakan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2015 tentang kunjungan kapal wisata (Yacht) asing ke Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 yakni kapal wisata (yacht) asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia dilarang untuk dikomersilkan dan/disewakan.
"Untuk menjaga keberlangsungan biota laut Sabang, kapal berbendera asing tidak boleh olah gerak atau melakukan aktifitas mancing mania di perairan Sabang," kata Ali di Sabang, Rabu, (31/3/2016), dalam rapat dengan lintas sektor di lantai dua Gedung Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Deputi Komersial dan Investasi pada BPKS Syafruddin Chan, Kapolres Sabang AKBP Nurmeiningsih, Imigrasi Sabang, Bea dan Cukai, Syahbandar, serta Dinas Pariwisata Provinsi Aceh.
Ali mengatakan bahwa saat kapal asing masuk keperairan Sabang, mereka hanya diperbolehkan engker atau labuh jangkar. Ketika penumpang kapal asing tersebut ingin melakukan aktifitas di laut, mereka harus menggunukan operator lokal.
"Kapal asing hanya boleh masuk dan keluar. Semua aktifitas di laut mereka harus menggunakan kapal nelayan Sabang, ini sudah menjadi keputusan Pemerintah Sabang untuk kesejahteraan masyarakat kita," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Efendi melalui Sekretarisnya, Alaidin menambahkan bahwa para peserta mancing mania asing tersebut juga tidak dibenarkan untuk membawa pulang ikan hasil tangkapan.
"Ikan hasil tangkapan harus dilepaskan kembali ke laut. Terkait regulasi nanti akan dibahas kembali dengan pihak-pihak terkait," ujarnya. (ANT)