tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mencatat ada 9.000 calon penumpang ditolak naik kereta api pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan pihaknya tetap menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pembatalan tiket karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 tersebut di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 hingga 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas," jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (4/1/2022).
Sedangkan 9.000 pembatalan tiket dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek. Dari jumlah tersebut, ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan.
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
Proses pengembalian biaya tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank.
Ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Ketentuannya antara lain penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimum dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin. Hal terbut dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin. Syarat lainnya yakni menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam.
Penumpang anak usia di bawah 12 tahun, perjalanan wajib didampingi orangtua dan menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri