tirto.id - Mudik Lebaran 2025 bisa dilakukan sejak 24 Maret 2025. Bagi ASN, BUMN, maupun swasta direkomendasikan bekerja dari mana saja atau WFA sejak Senin 24 Maret 2025. Tak heran jika banyak yang akhirnya memilih pulang kampung terlebih dahulu.
Bagi yang pulang kampung menggunakan kendaraan mobil pribadi ke Semarang bisa melalui jalan tol ataupun jalan non tol. Di bawah ini akan dibeberkan informasi terkait rute dan jalur mudik Jakarta ke Jawa Tengah untuk Lebaran 2025.
Ada beberapa rute dan jalur yang dapat dilewati masyarakat yang ingin pulang ke Jawa Tengah dari Jakarta.
Rute Jalur Mudik Jakarta-Jateng Lebaran 2025
Pemerintah telah menyiapkan rute jalur mudik Lebaran 2025, baik jalur utama maupun alternatif agar memastikan kelancaran perjalanan masyarakat yang mudik. Simak di bawah ini adalah rute dan jalur yang dapat dipilih:
- Jalur Pantura: Jalur dari Brebes sampai dengan Blora sekitar 367 km.
- Jalur Tol: Jalur dari Brebes sampai Sragen lalu Semarang sampai Demak dengan total panjang 347 km.
- Jalur Tengah: Jalur dari Brebes sampai Surakarta sepanjang 555 km.
- Jalur Selatan: Jalur dari Cilacap sampai Wonogiri dengan panjang sekitar 250 km.
- Jalur Selatan-Selatan atau Jalur Daendels: Jalur lain yang bisa dilewati sepanjang 211 km.
Alternatif Jalur Pantura
Rute Bantarsari – Ketanggungan – Slawi – Bantarbolang – Kajen – Kesesi - Wonotunggal – Plantungan – Sukorejo – UngaranRute Semarang – Godong – Purwodadi – Wirosari – Singget – Cepu
Alternatif Jalur Tengah
- Rute Pemalang – Randudongkal – Belik – Bobotsari – Purbalingga
- Rute Wiradesa – Kajen – Kalibening – Wanayasa – Banjarnegara
- Rute Weleri – Patean – Parakan
Alternatif Jalur Timur
- Rute Pati – Purwodadi – Gemolong – Surakarta
- Rute Sruwen – Karanggede – Andong – Gemolong
- Rute Palur – Karanganyar – Kalisoro
- Rute Surakarta – Sukoharjo – Wonogiri – Ngadirojo – Biting
Berapa Biaya Tol dari Jakarta ke Semarang?
Biaya tol dari Jakarta ke Semarang telah diumumkan mendapat diskon pada tanggal tertentu. Hal ini meringankan masyarakat yang ingin pulang dengan mengendarai mobil pribadi.
- Golongan I yang berlaku dari Rp440.000.
- Golongan II dan III yang berlaku dari Rp679.500.
- Golongan IV dan V yang berlaku dari Rp894.500.
- Golongan I yang berlaku jadi Rp352.000.
- Golongan II dan III yang berlaku jadi Rp543.600.
- Golongan IV dan V yang berlaku jadi Rp715.600.
- Golongan I yang berlaku jadi Rp408.500.
- Golongan II dan III berlaku jadi Rp632.300.
- Golongan IV dan V berlaku jadi Rp830.500.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra