tirto.id - Akibat diguncang gempa bumi dan tsunami, Gedung Lembaga Pemasyarakatan II A Palu rusak. Bukan hanya lapas Palu, tetapi rumah tahanan di Donggala juga terbakar tidak lama setelah gempa tersebut.
Meski demikian, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto menyatakan, narapidana yang berada di luar lapas dan rutan diharuskan untuk wajib lapor dan jika mungkin bertahan di tempat yang sudah disediakan. Mereka diberi batas sampai akhir minggu ini.
"Sudah diimbau. Batasnya tanggal 26 Oktober 2018 hari Sabtu," tegas Ade pada Tirto.
Beberapa yang sudah kembali dialihkan ke rutan dan lapas yang lain. Padahal di berbagai rutan dan lapas Palu dan Donggala juga sudah kelebihan kapasitas. Beberapa narapidana bahkan harus bersedia ditahan di rumah dinas.
"[Dari rutan] Donggala di rumah dinas pegawai sebagian kecil," ucapnya lagi.
Ade menegaskan masih ada 689 narapidana yang belum melapor setelah peristiwa gempa Palu-Donggala. Setidaknya ada total 1.670 orang di 6 UPT yang ada di Palu-Donggala sebelumnya.
Menkumham Yasonna Laoly juga menyebutkan bahwa ia sudah menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membantu mengembalikan narapidana yang berada di luar lapas dan rutan. Nantinya mereka akan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang apabila tidak melapor.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri