tirto.id - Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan plat merah itu baru akan digelar Januari 2020. Hal itu disebabkan karena RUPLSB baru dapat digelar 45 hari usai manajemen menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"RUPS-nya sesuai dengan aturan perusahaan Tbk. Kemungkinan 45 hari usai kami sampaikan surat permintaan kepada OJK," kata Sahala kepada wartawan saat ditemui di Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).
Sahala menyatakan surat pemberitahuan itu baru akan dikirimkan per Senin (9/12/2019) kepada OJK. Alhasil, tanggal RUPLSB adalah 45 hari sejak hari Senin nanti yang jatuh pada Januari 2020.
"Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengajuannya hari Senin (9/12/2019)," ucap Sahala.
Berkaitan dengan waktu tunggu RUPSLB itu. Sahala menjelaskan hal itu menjadi batasan manajemen untuk mencopot para direksi yang terindikasi terlibat dalam skandal Harley. Alhasil, mereka katanya baru bisa diberhentikan sementara alih-alih permanen.
"Jadi di dalam perusahaan Tbk itu, ada dua cara pemberhentian direksi. Satu yaitu pemberhentian sementara, itu dilakukan oleh dewan komisaris, dan pemberhentian permanen akan dilakukan di dalam RUPSLB. Jadi yang kami lakukan sekarang adalah pemberhentian sementara, " ucap Sahala.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan