Menuju konten utama

Rumah Sekretaris Madiun Putra FC Digeledah KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Madiun Putra Football Club (MPFC) Harminto dalam kaitan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

Rumah Sekretaris Madiun Putra FC Digeledah KPK
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berisi berkas usai melakukan penggeledahan ruang Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan kantor bersama Graha Krida Praja Pemkot Madiun, Jawa Timur, Kamis (24/11). ANTARA FOTO/Siswowidodo.

tirto.id - Rumah Harminto selaku Sekretaris Madiun Putra Football Club (MPFC) diduga menyimpan berkas terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Untuk itu, pada Sabtu (21/1/2017), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledahnya.

Harminto, menanggapi penggerebekan itu mengatakan, penggeledahan itu terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM). "Penggeledahan ini terkait kasus Pasar Besar Madiun. Ini (penggeledahan) tidak ada hubungannya dengan MPFC," ujar Harminto kepada wartawan.

Menurut dia, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan rumah yang berada di Jalan Kemiri Kota Madiun tersebut selama hampir satu jam. KPK mencari sejumlah berkas yang berhubungan dengan Bambang Irianto. KPK menyita sejumlah berkas, di antaranya terkait faktur pembelian mobil mewah Hummer milik Bambang Irianto yang telah disita KPK beberapa waktu lalu.

"Tadi ada beberapa berkas yang dibawa. Yakni faktur mobil (Hummer) yang kemarin itu," kata Harminto singkat sebagaimana dikutip Antara. Sementara itu penggeledahan KPK sendiri dilakukan dengan kawalan ketat anggota dari Polres Madiun Kota. Tim penyidik KPK lalu meninggalkan lokasi sambil membawa sebuah koper besar berwarna biru.

Bambang Irianto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar sejak tanggal 17 Oktober 2016 dan telah ditahan. Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangksa pada kasus tersebut. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut yang diduga meluas ke aliran dana dari semua SKPD ke mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan