Menuju konten utama

Rumah Mantan Presiden PKS Dilelang KPK Jumat Pekan Ini

KPK akan melelang rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, Jumat (13/10/2017) nanti.

Rumah Mantan Presiden PKS Dilelang KPK Jumat Pekan Ini
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq saat menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan tambahan kuota impor daging sapi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - KPK akan melelang rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, Jumat (13/10/2017) nanti.

"Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dia menyatakan, barang rampasan negara itu akan dilelang, Jumat (13/10), di Kantor KPKNL Jakarta III, di Jakarta Pusat.

"Rumah yang dilelang itu berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007/04, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Luas tanah sekitar 441 meter persegi dengan harga limit sekitar Rp2.965.171.000," kata Diansyah.

Pada Desember 2013, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Kementerian Pertanian, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq diganjar hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis hakim terhadap mantan Presiden PKS ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Luthfi 18 tahun penjara.

Menurut hakim, Luthfi bersama rekannya Ahmad Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maria Elizabeth menjanjikan total Rp 40 miliar apabila penambahan 8 ribu ton daging sapi disetujui Kementerian Pertanian.

Luthfi diduga menerima uang tersebut saat masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Hakim menilai jumlah harta kekayaan Luthfi tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman Luthfi adalah sebagai anggota DPR, tindakannya meruntuhkan kepercayaan rakyat.

Baca juga artikel terkait LELANG KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri