tirto.id - RS Pertamina Jaya (RSPJ) beroperasi sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19 bagi pasien dalam pengawasan atau PDP maupun pasien terkonfirmasi positif COVID-19, dengan gejala klinis sedang, berat, dan critical mulai Selasa (14/4/2020).
"Sebagaimana RS rujukan lain yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia, RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya," ujar Direktur Utama Pertamedika IHC-Holding dari RS BUMN, Dr Fathema Djan Rahmat seperti diwartakan Antara News.
Ia juga mengatakan bahwa untuk melengkapi proses rujukan pasien, pihaknya membangun Crisis Center COVID-19 selama 24 jam di nomor telepon 0811 8110 9999.
Sehingga untuk merujuk pasien, rumah sakit perujuk dapat menghubungi Crisis Center RSPJ yang juga akan berperan sebagai titik triage atau titik seleksi penanganan sesuai kategori kondisi pasien, pada level sedang, berat atau critical, untuk menentukan jenis penanganan serta perawatan intensif selanjutnya.
"Melihat lonjakan jumlah penderita COVID-19 di Indonesia, Pertamedika IHC yang didukung penuh Kementerian BUMN & Induk Perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam menyiapkan 160 bed perawatan khusus pasien COVID-19 beserta berbagai fasilitas perawatan intensif. Selain itu RSPJ akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium swab PCR Cov-2,“ katanya.
Sebelumnya Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat menyatakan mulai siap menerima pasien terkait COVID-19 pada awal April 2020 terutama untuk menangani pasien dalam pengawasan (PDP).
Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) Syafik Ahmad mengatakan kapasitas yang disiapkan untuk menangani PDP sebanyak 70 kamar dengan rincian 65 kamar untuk pelayanan rawat inap, sedangkan 5 kasur akan disiagakan untuk kondisi gawat darurat.
Lebih lanjut, Syafik mengatakan RSPJ akan menyiapkan sebanyak 20 dokter spesialis serta 200 perawat untuk merawat pasien-pasien dalam pengawasan yang terindikasi COVID-19.
Syafik pun mengatakan para petugas medis itu nantinya akan difasilitasi tempat penginapan selama menangani kasus COVID-19. Jumlah petugas medis itu nantinya akan disesuaikan jika terjadi peningkatan pasien di rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara itu.
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH