Menuju konten utama

Tipe Rumah Sakit yang Ada di Indonesia: Dari Umum Hingga Khusus

Ada 2 tipe rumah sakit di Indonesia yang keduanya dibedakan pada bidang dan jenis penyakitnya. Berikut ini penjelasannya.

Tipe Rumah Sakit yang Ada di Indonesia: Dari Umum Hingga Khusus
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Berdasarkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki atau diberikan, rumah sakit mempunyai kapasitas tempat tidur dalam jumlah tertentu. Berdasarkan bidang dan jenis penyakitnya, rumah sakit di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.

Di tengah penyebaran virus corona (COVID-19), pemerintah sudah menyiapkan sejumlah rumah sakit rujukan untuk pasien terindikasi corona.

Penyediaan layanan rumah sakit tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran penyakit, serta memberikan pelayanan kesehatan jika terjadi hal-hal tidak diinginkan.

Rumah sakit rujukan yang dijadikan tempat pelayanan itu tentunya sudah memenuhi syarat-syarat khusus yang sudah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, sebenarnya, tiap-tiap rumah sakit memiliki klasifikasi tertentu yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010.

Berdasarkan peraturan tersebut, rumah sakit di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.

Suatu rumah sakit bisa disebut sebagai rumah sakit umum karena ia menyediakan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit, sedangkan rumah sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan ilmu, golongan umur, organ, atau jenis penyakit.

Selain itu, tiap kelompok rumah sakit umum dan khusus memiliki pembagian-pembagian sebagai berikut sebagaimana dilansir dari laman Online Pajak.

Rumah Sakit Umum

1. Rumah Sakit Umum Kelas A

Rumah sakit umum kelas A menyediakan layanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik sub-spesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik.

Untuk bisa dikatakan sebagai rumah sakit kelas A, harus memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit empat medik spesialis dasar, lima spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis lain, dan 13 medik sub-spesialis. Selain itu, jumlah tempat tidur rumah sakit kelas A harus minimal berjumlah 400 buah.

Beberapa contoh rumah sakit kelas A di Indonesia adalah Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat, DKI Jakarta; Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat; Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur; serta Rumah Sakit Umum Pusat Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, Sulawesi Selatan

2. Rumah Sakit Umum Kelas B

Rumah sakit umum kelas B harus menyediakan beberapa pelayanan mencakup pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik sub-spesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, serta pelayanan penunjang non-klinik.

Untuk bisa disebut sebagai rumah sakit kelas B, ia setidaknya menyediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit empat spesialis dasar, empat spesialis penunjang medik, delapan spesialis lainnya, dan dua sub-spesialis dasar. Selain itu, jumlah kamar tidur minimalnya sebanyak 200 buah.

Beberapa contoh rumah sakit kelas B di Indonesia adalah RSAB Harapan Kita Jakarta; RSUP Dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah; RSUP Dr Sardjito Yogyakarta; RSU Tangerang, Banten; serta RSUD Labuang Baji Makassar, Sulawesi Selatan.

3. Rumah Sakit Umum Kelas C

Rumah sakit umum kelas C menyediakan setidaknya pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.

Untuk disebut rumah sakit umum kelas C, ia mesti memberikan pelayanan setidaknya empat medik spesialis dasar dan empat spesialis penunjang medik.

Beberapa contoh rumah sakit umum kelas C di Indonesia seperti RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat; RS Jakarta; RSUD Sleman, Yogyakarta; RSUD Rantau Prapat, Sumatera Utar; dan RSUD Fauziah Bireuen, Aceh.

4. Rumah Sakit Umum Kelas D

Untuk bisa disebut rumah sakit umum kelas D, ia mesti menyediakan sedikitnya dua pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.

Selain itu, minimal jumlah tempat tidurnya berjumlah 50 buah. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

Beberapa contoh rumah sakit umum kelas D di Indonesia seperti RSB Kartini Jakarta; RS Rahman Rahim Sidoarjo, Jawa Timur; RSUD Kota Tangerang, RSUD Dr R. Soedjati Soemodiardjo Jawa Tengah; serta RSUD Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah.

Rumah Sakit Khusus

Masih di Permenkes yang sama, rumah sakit khusus dikelompokkan sesuai dengan jenis penyakit atau golongan pasiennya.

Rumah sakit khusus mencakup rumah sakit khusus ibu dan anak, jantung, kanker, orthopedi, paru, jiwa, kusta, mata, ketergantungan obat, stroke, penyakit infeksi, bersalin, gigi dan mulut, rehabilitasi medik, telinga hidung tenggorokan, bedah, ginjal, kulit, dan kelamin.

Tiap-tiap rumah sakit khusus terbagi lagi menjadi tiga kelas yaitu Rumah Sakit Khusus Kelas A, B, dan C. Pembagian kelas diatur dalam lampiran Permenkes yang sama berdasarkan spesifikasi detail masing-masing jenis rumah sakit.

Keterangan spesifik mengenai pembagian tipe rumah sakit khusus dapat dirujuk langsung di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010.

Baca juga artikel terkait RUMAH SAKIT atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ibnu Azis