Menuju konten utama

Roy Suryo Bakal Pidana Bila Terbukti & Tak Kembalikan Barang Negara

Roy Suryo terancam dijerat dengan pasal pidana khusus terkait dugaan korupsi, bila terbukti dan tidak mengembalikan barang milik negara.

Roy Suryo Bakal Pidana Bila Terbukti & Tak Kembalikan Barang Negara
Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (14/2). Dalam keterangannya SBY membantah ia terlibat dalam kasus Antasari Azhar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/17

tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyambut baik tawaran Menpora Imam Nahrawi untuk menempuh jalur mediasi. Hal itu terkait kasus dugaan Barang Milik Negara (BMN) senilai sekitar Rp9 miliar yang digondol Roy Suryo.

“Sehingga akan jelas status 3.226 Daftar Inventaris Barang @KEMENPORA_RI yg jadi temuan @bpkri yg selama ini masih dituduhkan ke saya," kata Roy Suryo melalui akun Twitter miliknya, Minggu (9/8/18) pada pukul 08.34.

Cuitan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu muncul, saat partainya tengah merayakan hari lahir Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke-69 sekaligus hari jadi Partai Demokrat ke-17. Roy Suryo hadir dalam pertemuan yang digelar di kediaman SBY di Jalan Mega Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, SBY memimpin rapat kecil yang membahas kasus yang menimpa Roy Suryo. Meski rapat itu belum berakhir, Roy Suryo bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kediaman SBY, pada pukul 13.00. Ia enggan menjelaskan kepada awak media terkait penuntasan kasusnya dengan Kemenpora.

Ferdinand Hutahaean, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat menjelaskan, rapat tersebut memutuskan untuk mendesak agar Roy Suryo segera menuntaskan kasus dugaan menggondol BMN. Menurut Ferdinand, SBY juga memerintahkan pada Roy Suryo untuk memberikan klarifikasi pada media.

"Agar semua permasalahan menjadi jernih sejernih-jernihnya dan tidak simpang siur," katanya kepada Tirto, Sabtu (8/9/18) lalu.

Ferdinand mengatakan SBY memberikan tenggat pada Roy Suryo terhitung mulai Senin (10/9/18) besok, karena tidak ingin masalah Roy Suryo berlarut-larut. "Deadline satu minggu dari kami," tuturnya.

Nantinya jika memang terbukti bahwa BMN tersebut digondol, maka Roy Suryo harus mengembalikan atau menggantinya dengan harga yang sesuai hingga tuntas. Jika terbukti sebaliknya, Kemenpora maupun BPK diminta meminta maaf dan membersihkan nama Roy Suryo.

Dari hasil penelusuran redaksi Tirto, terdapat jenis aset yang paling banyak jumlahnya dan belum dikembalikan adalah alat kantor, sebanyak 784 item. Barang-barang itu misalnya senter, jas hujan, tang, kabel, palu, lampu emergency, radio, kipas angin, pompa air, power bank, dan printer. Total nilai 784 item tersebut adalah Rp424.321.500.

Jenis barang yang paling mahal per item adalah: Springbed King Koil+Bantal seharga Rp175.725.000, lensa Nikon used AFS 400mm seharga Rp94.980.000, dan lensa kamera merek Accam lens NKNafs 200-400 seharga Rp80.850.000.

Sedangkan barang termurah per item adalah: CCTV Cable Video 25m seharga Rp15.000. Total jumlah barang ini ada 14 unit atau senilai total Rp210.000, kemudian ada lamp holder 14-E276 cm yang juga seharga Rp15.000. Daftar lengkapnya ada dalam salinan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kami peroleh di sini.

Bisa Dijerat Dugaan Korupsi

Pakar Kebijakan Publik dan Pembangunan Politik Universitas Padjajaran Affan Sulaiman mengatakan, barang-barang tersebut harus dikembalikan oleh Roy Suryo jika dibeli atas nama Kemenpora. Sebab barang itu adalah milik negara yang dikelola oleh institusi Kemenpora.

"Saya kira kalo dibeli atas nama Kemenpora, pasti masuk dana APBN dan bukan dana taktis menteri. Jadinya harusnya dikembalikan," kata Affan kepada reporter Tirto, Sabtu (8/9/18).

Kendati demikian, Affan mengatakan yang menjadi persoalan adalah kebenaran bahwa 3.174 aset tersebut dipegang oleh Roy Suryo sendiri atau juga dipegang oleh pejabat dan staf lain bawahannya Roy.

"Harus dicek dan diricek lagi apa semua barang itu ada di Roy Suryo. Bisa juga ada di tangan pejabat atau staf lain saat dia menjabat," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Reza Syawawi dari Transparency International (TI). Menurut Reza, jika barang itu tidak dikembalikan, Roy Suryo bisa dijerat dengan pasal pidana khusus atas dugaan melakukan korupsi.

"Setidaknya sudah memenuhi unsur melawan hukum (temuan BPK), memperkaya diri atau pihak lain, merugikan keuangan negara. Lihat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," kata Reza saat dihubungi Tirto, Sabtu (8/9/18).

Pada pasal 2 ayat 1 tertulis "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Reza menilai, BPK sudah serius melakukan audit keuangan negara. Ketika ada temuan, sudah semestinya ditindaklanjuti.

"Sekarang posisinya masih sekedar temuan administratif, jika itu tidak ditindaklanjuti, baru masuk ranah pidana," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS ASET KEMENPORA ROY SURYO atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi & Haris Prabowo
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Dieqy Hasbi Widhana