Menuju konten utama

Roro Fitria Ditangkap di Rumahnya Terkait Kepemilikan Narkotika

Roro Fitria ditangkap karena kepemilikan narkotika. Belum ada hasil tes urine dan tanda-tanda pemakaian narkoba saat penangkapan.

 Roro Fitria Ditangkap di Rumahnya Terkait Kepemilikan Narkotika
Roro Fitria. Instagram/@roro.fitria1989

tirto.id - Artis Roro Fitria ditangkap oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2018). Dari lokasi polisi mengamankan narkotika jenis sabu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, Roro ditangkap karena kepemilikan narkotika. Namun, belum ada hasil tes urine dan tanda-tanda pemakaian narkoba saat penangkapan.

"Benar ditangkap di rumahnya. Dia punya 2,4 gram sabu," tegas Suwondo saat dihubungi Tirto, Kamis (15/2/2018).

Roro dalam kondisi sadar dan tidak ada bong atau alat bantu hisap sabu lainnya. Penangkapan itu terjadi saat siang hari, di atas pukul 12.00 WIB.

"Kami amankan juga barang bukti uang tunai dan bukti transfer," tegas Suwondo.

Belum diketahui bagaimana Roro mendapatkan barang haram tersebut. Menurut Suwondo, hal itu dalam tahap penyelidikan.

"Sekarang masih diperiksa," ujarnya.

Roro Fitria menambah daftar artis yang tertangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada hari yang sama, polisi menciduk Fachri Albar di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki narkoba.

"Diawali laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami sehingga tiga bulan lalu LP [laporan polisi] masuk hampir tiga bulan rekan-rekan [polisi] buntuti dan profiling tersangka [Fachri]," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu, tiga belas pil Dumolid, alat hisap sabu dan cangklong di kamar Fachri.

Menurut Mardiaz, Fachri mengakui sabu-sabu itu merupakan miliknya. Tapi, Fachri mengaku lupa penjual sabu-sabu itu karena sudah dibeli sejak beberapa bulan silam.

Mardiaz mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, Fachri mengkonsumsi narkoba jenis ganja mulai 2015 dan sabu-sabu sejak setahun terakhir. Sementara hasil tes urine Fachri juga menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari