tirto.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama di Gedung Merah Putih KPK Jumat (22/3/2019).
Saat jeda untuk salat Jumat, Romi mengaku ruang tahanan yang digunakan pengap. Ia berpesan agar KPK menambah ventilasi.
"Paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap," kata Romi di lobi Gedung KPK.
Tak hanya itu, Romi juga menyinggung soal kecilnya serapan anggaran KPK padahal di sisi lain lembaga anti-rasuah itu memiliki anggaran yang besar.
Ia mengaku khawatir ada beberapa orang yang tidak tahan dengan suasana pengap seperti yang ia alami.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).
Selain Romi, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat dua orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.
Diduga Romi menerima uang dari dua orang tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari