tirto.id - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berang. Dia merasa (mantan) pengacaranya, Kapitra Ampera dan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel memelintir kronologi kasusnya.
Dalam video berdurasi 22 menit 57 yang diunggah di akun Youtube FRONT TV pada, Jumat (9/11/2018), Rizieq menyampaikan kronologi kasus versinya.
“Tidak ada penggeledahan, tidak ada penyergapan. Yang ada, mereka datang, mereka turunkan poster, mereka minta saya menemui mereka, dan mereka meminta kesediaan saya untuk memberikan keterangan di kantor kepolisian,” kata Rizieq dalam video tersebut.
Rizieq menilai Abegebriel membuat pernyataan resmi terkait kabar penangkapannya dengan cara mendramatisir. “Saya dilepas tanpa jaminan apa pun,” lanjut Rizieq. “Jadi kalau Anda [Abegebriel] mengatakan dengan jaminan ini, jaminan itu, itu semua bohong dan itu semua adalah berita palsu.”
Klaim ini bertentangan dengan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Agus bahwa ada jaminan dari warga negara Saudi yang juga datang bersama staf KJRI untuk mengembalikan Rizieq ke rumahnya. Agus juga menyatakan bahwa KBRI bersama KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran.
Padahal, menurut Rizieq, KBRI tak membantu apapun, termasuk dengan mengirim pasukan khusus. “Jadi jangan melakukan pencitraan yang tidak perlu karena akan mengantarkan pada fitnah dan merugikan kita sendiri semua,” ujarnya lagi.
Rizieq menganggap keterangan Kapitra ngawur dengan menyebut ada penggeledahan di dalam kediaman Rizieq. Ketika menyinggung nama Kapitra, Rizieq langsung melarang mantan pengacaranya itu memberikan keterangan kepada publik atau kepada siapa pun atas namanya.
Kepada Sugito inilah Rizieq menyerahkan kuasa untuk membuang siapa pun yang berselisih sikap politik dengan Rizieq. Termasuk Kapitra yang kini menjadi caleg dari PDI Perjuangan.
“Anda [Kapitra] bukan lagi pengacara saya,” tegas Rizieq. “Siapa pun dari barisan pengacara saya yang sudah berubah haluan, yang tidak lagi sejalan di dalam memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan, maka saya minta kepada Pak Sugito untuk mencoretnya dari daftar pengacara saya.”
Belum Ambil Langkah Hukum
Meski menganggap Agus Maftuh Abegebriel dan Kapitra Ampera menyebarkan berita tidak benar, kuasa hukum Rizieq Sugito Atmo Prawiro menegaskan belum ada arahan dari kliennya untuk melaporkan keduanya melalui jalur hukum atas kasus pidana pencemaran nama baik ataupun hoaks.
Menurut Sugito, Kapitra memang sudah lama tidak menjadi pengacara Rizieq. Seingatnya, Kapitra bahkan hanya ditunjuk untuk menangani kasus Rizieq tentang penodaan Pancasila di Jawa Barat. Sedangkan Kapitra hanya mau mundur apabila ada keputusan hukum yang sah dan langsung dari Rizieq. Namun sekarang keingingan itu sudah terkabul
“Ya sudah ini kan sudah jelas,” kata Sugito kepada reporter Tirto, Sabtu (10/11/2018).
Sugito merasa hukuman terhadap Kapitra sudah cukup pantas, yakni dengan menegaskan lagi statusnya yang bukan lagi kuasa hukum Rizieq. Menurut Sugito, pengacara memang mempunyai kode etik dan bisa bicara mengatasnamakan kliennya. Terlebih sebelum menyampaikan keterangan, Kapitra dianggap tidak mengonfirmasi terlebih dahulu pada Rizieq.
“Tapi kalau untuk pelaporan kan prinsipnya saya harus komunikasi dengan Habib Rizeq Shihab misal menyangkut statement tidak benar dari Dubes (Agus) atau Kapitra harus melaporkan atau gimana,” jelasnya.
Sementara untuk Abegebriel, Sugito menilai keterangannya yang seakan-akan membantu Rizieq dengan sekuat tenaga hanya menguntung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun Rizieq sendiri tidak mendapat apa-apa dan malah merasa tersudutkan dengan pemberitaan di media sosial.
Namun, karena Abegebriel juga berada di luar negeri, untuk sementara Sugito tidak melakukan tindakan hukum apa pun dan membiarkan masyarakat di Indonesia yang menilai.
“Apa yang disampaikan Habib Rizieq Shihab di media sosial dalam bentuk video dan di-upload di youtube itu sudah teguran dan itu sudah melebihi teguran karena dilihat oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Novel Bamukmin juga masih bergeming. Mantan Sekretaris FPI Jakarta ini menyebut Kapitra sudah tidak bisa mengelak lagi. Selama ini, Kapitra menghindar dengan alasan tak ada pernyataan tegas dari Rizieq terkait status pengacaranya.
”Namun kalau seumpama terjadi lagi, maka kami pastikan ACTA akan mengambil sikap hukum,” jelas Novel kepada reporter Tirto.
Sedangkan untuk Abegebriel, Novel tidak merencanakan pelaporan pidana. Menurutnya hal itu belum dikomunikasikan dengan teman-teman yang lain termasuk Rizieq sendiri.
“Untuk Dubes, langkah ACTA sementara ini adalah menuntut permintaan maaf atas keterangan yang tidak sebagaimana mestinya karena keterangan dubes itu adalah menguntungkan capres sebagai petahana [yakni Joko Widodo],” tegas Novel lagi.
Ketika Kapitra dikonfirmasi Tirto, dia mengaku tak pernah memberikan informasi yang ngawur. Dia menyatakan bahwa memang detik.com sempat menghubungi dia, tetapi saat itu dia menegaskan Rizieq dikonfirmasi, bukan ditangkap, apalagi diperiksa rumahnya.
“Jadi saya rasa ada yang mempengaruhi Rizieq memberi info yang tidak benar,” kata Kapitra kepada reporter Tirto.
Kendati demikian, Kapitra tak mau membuka sumbernya di Mekah tentang kejadian yang menimpa Rizieq. Soal adanya komunikasi dengan Rizieq atau tidak, dia merasa itu tak penting untuk dijelaskan.
Yang jelas, dia bersikukuh bahwa pernyataan saat itu adalah dalam kapasitasnya sebagai pengacara Rizieq. Dia merasa hal itu tidak melanggar aturan hukum.
“Saya profesional saja. Kalau sekarang sudah dicabut, ya sudah, tapi kan kemarin itu belum,” lanjut Kapitra. “Siapa mau laporin saya? Jangan ancam-ancam saya. Kalau memang mau lapor-lapor saja. Saya tunggu sekarang.”
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dieqy Hasbi Widhana