tirto.id - Akhir tahun lalu, Komisi Eropa melarang penggunaan Bisphenol A atau BPA dalam bahan yang bersentuhan dengan makanan dan minuman, karena potensi dampaknya terhadap kesehatan. BPA sendiri tergolong Endocrine Disrupting Chemicals (EDCs) atau bahan kimia pengganggu endokrin. Secara teori, EDC merupakan agen kimia buatan maupun alami yang dapat meniru hormon dan dapat mengganggu fungsi normal sistem endokrin.
Sistem endokrin sendiri digerakkan oleh hormon dan terdiri atas kelenjar adrenal, paratiroid, pituitari, dan tiroid, serta ovarium, pankreas, dan testis. Jika sistem endokrin terganggu, dampaknya bagi kesehatan tentu tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Menjaga standar keamanan pangan yang tinggi di Uni Eropa dan melindungi warga negara merupakan salah satu prioritas utama Komisi. Larangan hari ini, yang didasarkan pada saran ilmiah yang kuat, akan melindungi konsumen kami dari bahan kimia berbahaya yang dapat bersentuhan dengan makanan dan minuman mereka,” ungkap Oliver Várhelyi, Komisioner Kesehatan & Kesejahteraan Hewan Komisi Eropa.
Keterangan Várhelyi beralasan. Publikasi “Bisphenol A in Selected South African Water Sources: A Critical Review” (2025) menjelaskan, BPA punya segudang dampak buruk bagi kesehatan, mulai dari mengubah susunan saraf pada sel punca pluripoten manusia dan ujung-ujungnya mengganggu perkembangan otak, hingga menghambat fungsi reproduksi manusia dengan mengganggu aktivitas hormon seks yang dapat menyebabkan infertilitas.
“Lebih lanjut, dampak buruk BPA terhadap kesehatan meliputi kanker prostat dan payudara, gangguan kekebalan tubuh, kerusakan otak, oligospermia, pubertas dini, resistensi insulin, penyakit kardiovaskular, diabetes, obesitas, disfungsi hati, perubahan neuro-perilaku, dan gangguan kekebalan tubuh saat terpapar pada janin,” bunyi penelitian yang dilakukan Oladipo T. Ologundudu, dkk itu.
Dalam konteks produk makanan dan minuman, BPA biasanya digunakan sebagai pelapis kaleng logam, botol susu bayi, hingga galon guna ulang.
Di Uni Eropa, BPA terlarang bagi botol susu bayi dan produk serupa. Komisi Eropa bahkan menetapkan aturan untuk memberlakukan penghentian penggunaan produk-produk tersebut selama 18 bulan untuk memberikan waktu bagi industri agar beradaptasi.
Lantas, bagaimana yang terjadi di Indonesia?
Pada 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan. Aturan itu mewajibkan adanya label peringatan “Berpotensi Mengandung BPA” pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, dengan masa transisi hingga 2028.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 ditengarai muncul karena ditemukannya migrasi BPA yang mendekati bahaya. Pada 2019, BPOM menetapkan batas aman migrasi BPA dari kemasan pangan, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), maksimal 0,6 bpj (bagian per juta) atau 600 mikrogram/kilo. Ketetapan itu dituangkan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.
Tiga tahun setelah aturan tersebut diteken, BPOM sendiri menemukan migrasi BPA yang mendekati ambang bahaya terdapat pada 33% sampel dari distribusi dan 24% dari produksi galon guna ulang. Uji post-market yang dilaksanakan pada Januari 2022 tersebut menyatakan, kelompok rentan seperti bayi 6-11 bulan dan anak 1-3 tahun masing-masing berisiko 2,4 kali dan 2,12 kali lebih tinggi terpapar BPA dibanding orang dewasa.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyatakan, pihaknya mendesak agar penerapan label “Berpotensi Mengandung BPA” lekas-lekas diterapkan demi melindungi konsumen. Selain itu, David juga berharap agar pemerintah segera membuat regulasi terkait batas masa pakai galon guna ulang.
Berdasarkan riset lapangan yang dilakukan KKI pada akhir 2024 lalu, David menyebut hampir 40% galon guna ulang yang beredar di pasaran “berusia lanjut”, bahkan ada yang telah digunakan selama 2 hingga 4 tahun, dan karena itu tergolong melewati batas aman masa pemakaian.
Pakar Polimer dari Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Chalid, menyatakan bahwa galon guna ulang idealnya digunakan maksimal 40 kali isi ulang. Dengan asumsi bahwa galon diisi ulang sekali seminggu, dan dalam setahun ada 52 minggu, maka galon berumur lebih dari satu tahun dapat digolongkan sebagai galon lanjut usia.
“Galon lanjut usia itu seharusnya sudah ditarik dari peredaran karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan,” kata David Tobing. “Semakin tua usia pakai galon guna ulang, semakin banyak BPA yang bisa luruh ke dalam air minum,” pungkas David.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































