Menuju konten utama

Rieke Berharap Jaksa Agung Kabulkan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Surat penangguhan eksekusi Baiq Nuril dari anggota DPR RI akan dikirim Kamis besok atau Jumat lusa ke Kejagung.

Rieke Berharap Jaksa Agung Kabulkan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Surat penangguhan eksekusi Kejaksaan Agung RI terhadap terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun akan dikirim Kamis besok atau Jumat lusa.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka merupakan penjamin Baiq Nuril. Ia menitipkan surat penangguhan penahanan kepada anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Mudah-mudahan bisa komunikasi dengan Jaksa Agung," ujar dia dalam sebuah diskusi bersama Baiq Nuril, Nasir serta Bamsoet, di Media Center Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Ia berharap agar permohonan penagguhan eksekusi dikabulkan oleh Jaksa Agung, M Prasetyo. Surat dari Rieke dan diserahkan kepada anggota DPR yang membidangi hukum.

Surat ini, kata dia, akan dikirim ke Kejagung oleh koleganya sesegra mungkin.

"Kita akan berupaya paling tidak [Kamis] besok atau lusa Jumat terakhir kami akan datang langsung menyerahkan surat penangguhan eksekusi," kata dia.

Pertimbangan Rieke mengajukan surat penangguhan eksekusi Baiq Nuril yakni:

1. Tidak akan melarikan diri.

2. Sebagai tulang punggung perekonomian keluarga.

3. Mempunyai tanggungan anak.

4. Akan bertindak kooperatif dan siap memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku.

5. Sebagai anggota DPR RI, Rieke menjalin terpidana patuh mengikuti proses hukum yang berlaku.

Saat ini Baiq Nuril berjuang untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Ia sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk membicarakan rencana pengajuan amnesti.

Nuril saat ini dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena melanggar 27 ayat 1 UU ITE. Hal ini terjadi usai permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh hakim MK pada 4 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali