tirto.id - Surat penangguhan eksekusi Kejaksaan Agung RI terhadap terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun akan dikirim Kamis besok atau Jumat lusa.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka merupakan penjamin Baiq Nuril. Ia menitipkan surat penangguhan penahanan kepada anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
"Mudah-mudahan bisa komunikasi dengan Jaksa Agung," ujar dia dalam sebuah diskusi bersama Baiq Nuril, Nasir serta Bamsoet, di Media Center Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Yuk ...kita bergandengan tangan meminta Penangguhan Eksekusi untuk Nuril. Rencana kami tgl 12 Juli akan menyerahkan ke Jaksa Agung. Kirim surat berupa scan atau foto ke email rumah.rdp@gmail.com. Ayo berjuang guysss....#SaveNuril#SaveBaiqNuril#BebaskanNurilpic.twitter.com/1vioUdJGM6
— Rieke Diah Pitaloka (@riekediahp) July 10, 2019
Ia berharap agar permohonan penagguhan eksekusi dikabulkan oleh Jaksa Agung, M Prasetyo. Surat dari Rieke dan diserahkan kepada anggota DPR yang membidangi hukum.
Surat ini, kata dia, akan dikirim ke Kejagung oleh koleganya sesegra mungkin.
"Kita akan berupaya paling tidak [Kamis] besok atau lusa Jumat terakhir kami akan datang langsung menyerahkan surat penangguhan eksekusi," kata dia.
Pertimbangan Rieke mengajukan surat penangguhan eksekusi Baiq Nuril yakni:
1. Tidak akan melarikan diri.
2. Sebagai tulang punggung perekonomian keluarga.
3. Mempunyai tanggungan anak.
4. Akan bertindak kooperatif dan siap memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku.
5. Sebagai anggota DPR RI, Rieke menjalin terpidana patuh mengikuti proses hukum yang berlaku.
Saat ini Baiq Nuril berjuang untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Ia sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk membicarakan rencana pengajuan amnesti.
Nuril saat ini dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena melanggar 27 ayat 1 UU ITE. Hal ini terjadi usai permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh hakim MK pada 4 Juli 2019.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali