tirto.id - Direktur Riset Habibie Center, Mohammad Hasan Ansori mengatakan, ada ribuan izin tambang minerba yang bermasalah di Indonesia, salah satunya kasus tumpang tindih lahan. Menurut Hasan, hal itu disebabkan karena adanya “transaksi uang” antara pengusaha dan politikus dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“IUP diterbitkan pada perusahaan yang berani membayar atau memberi insentif finansial dalam jumlah tertentu. Politikus jadi berperan sebagai broker penerbitan IUP,” ucap Hasan dalam diskusi bertajuk “Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam” di Hotel Le Meridien pada Kamis (28/3).
Apa yang disampaikan Hasan ini beralasan, sebab pada tahun 2017 saja, Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia mencatat setidaknya terdapat 2.522 izin tambang berstatus non clear and clear (CNC). Angka itu merupakan 30 persen dari total izin tambang yang sudah dikeluarkan pemerintah hingga 2017.
Menurut Hasan, tingginya jumlah izin tambang yang bermasalah itu disebabkan oleh penerbitan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Sebab, peraturan itu memberikan keleluasaan bagi Pemda untuk memutuskan izin.
Namun, Hasan menilai, wewenang penerbitan IUP ini justru dimanfaatkan politikus untuk mencari dukungan pengusaha. Menurut dia, para politikus itu akan menerbitkan IUP kepada pengusaha yang mendukungnya apabila menang di Pemilu.
Bahkan, kata dia, para pengusaha juga seringkali bermain “dua kaki” dengan menyokong seluruh kandidat yang mengikuti Pilkada guna mendapatkan IUP.
“Jika kandidat tersebut menang, maka perusahaan tersebut mendapat prioritas IUP wilayah tertentu,” ucap Hasan.
Berdasarkan temuannya, Hasan mengatakan, politikus juga kerap meminta setoran rutin dari pengusaha yang memiliki IUP. Apabila pengusaha tersebut tidak patuh dalam memberi setoran, maka IUP itu akan dialihkan dengan yang bersedia memberi setoran.
Akibatnya, kata Hasan, tidak heran bila saat ini banyak terjadi tumpang tindih lahan. Menurut dia, hal itu disebabkan karena sikap politikus di daerah kerap mendahulukan IUP pengusaha yang mau memberinya uang sekalipun IUP tersebut telah dipegang perusahaan lain.
“Misal kalau enggak mau kasi apa-apa saat lagi dibutuhkan atau ada acara, perusahaan Anda akan kena (tindih) IUP lainnya yang sengaja diterbitkan di sana. Itu sering terjadi,” ucap Hasan.
“Apalagi kalau IUP itu dimiliki pengusaha bukan pendukung dia,” tambah Hasan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto